NasDem Kritik Putusan MA Yang Buka Peluang Kaesang Maju Pilgub

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Mei 2024
NasDem Kritik Putusan MA Yang Buka Peluang Kaesang Maju Pilgub

Budi-Kaesang. (Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Partai NasDem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga:

Putusan MA Disebut Tak Berlaku di Pilkada 2024, Kaesang Tak Bisa Nyalon Pilgub

Putusan MA ini membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto mengingatkan, kepada semua pihak agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk memuluskan karier politik pihak tertentu.

"Enggak usahlah saling semuanya, ‘mengakali aturan’,” kata Sugeng kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Menurut Sugeng, harus ada poin tambahan yang disematkan dalam syarat calon kepala daerah, misalnya pernah menjadi anggota legislatif atau menjadi pemimpin kelompok masyarakat tertentu sehingga kiprahnya terjun di dunia politik tak semata dikarbit.

Baca juga:

Gerindra Sebut Kepastian Duet Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta Segera Diumumkan

"Mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting,” ungkapnya.

Sugeng kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan MK tersebut, memuluskan jalan Wali Kota Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

“Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," katanya. (Pon)

#Pilgub DKI Jakarta # Mahkamah Agung #NasDem
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Ia menanggapi polemik dengan menyerukan objektivitas, mengakui kontribusi pembangunan serta kekurangan era Orde Baru.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
NasDem Tunggu Putusan MKD soal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
NasDem akan mengikuti seluruh mekanisme sidang etik yang tengah dijalani kedua kadernya tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
NasDem Tunggu Putusan MKD soal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Bagikan