NasDem Kritik Putusan MA Yang Buka Peluang Kaesang Maju Pilgub
Budi-Kaesang. (Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Partai NasDem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Baca juga:
Putusan MA Disebut Tak Berlaku di Pilkada 2024, Kaesang Tak Bisa Nyalon Pilgub
Putusan MA ini membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto mengingatkan, kepada semua pihak agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk memuluskan karier politik pihak tertentu.
"Enggak usahlah saling semuanya, ‘mengakali aturan’,” kata Sugeng kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
Menurut Sugeng, harus ada poin tambahan yang disematkan dalam syarat calon kepala daerah, misalnya pernah menjadi anggota legislatif atau menjadi pemimpin kelompok masyarakat tertentu sehingga kiprahnya terjun di dunia politik tak semata dikarbit.
Baca juga:
Gerindra Sebut Kepastian Duet Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta Segera Diumumkan
"Mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting,” ungkapnya.
Sugeng kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Putusan MK tersebut, memuluskan jalan Wali Kota Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.
“Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
NasDem Tunggu Putusan MKD soal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri