NasDem Kritik Putusan MA Yang Buka Peluang Kaesang Maju Pilgub

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Mei 2024
NasDem Kritik Putusan MA Yang Buka Peluang Kaesang Maju Pilgub

Budi-Kaesang. (Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Partai NasDem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga:

Putusan MA Disebut Tak Berlaku di Pilkada 2024, Kaesang Tak Bisa Nyalon Pilgub

Putusan MA ini membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto mengingatkan, kepada semua pihak agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk memuluskan karier politik pihak tertentu.

"Enggak usahlah saling semuanya, ‘mengakali aturan’,” kata Sugeng kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Menurut Sugeng, harus ada poin tambahan yang disematkan dalam syarat calon kepala daerah, misalnya pernah menjadi anggota legislatif atau menjadi pemimpin kelompok masyarakat tertentu sehingga kiprahnya terjun di dunia politik tak semata dikarbit.

Baca juga:

Gerindra Sebut Kepastian Duet Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta Segera Diumumkan

"Mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting,” ungkapnya.

Sugeng kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan MK tersebut, memuluskan jalan Wali Kota Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

“Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," katanya. (Pon)

#Pilgub DKI Jakarta # Mahkamah Agung #NasDem
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Willy Aditya Kelakar Soal Merger Gerindra-NasDem di Rapat DPR
Willy Aditya berkelakar soal merger Gerindra dan NasDem dalam rapat DPR. Candaan ini muncul di tengah isu politik yang tengah berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Willy Aditya Kelakar Soal Merger Gerindra-NasDem di Rapat DPR
Indonesia
Isu Gibran Akuisisi NasDem, Wibi Andrino: Hebat Banget
Ketua DPW NasDem DKI Wibi Andrino merespons isu Gibran ingin mengakuisisi NasDem. Ia menyebut hal itu berani, namun membuka peluang jika ingin bergabung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Isu Gibran Akuisisi NasDem, Wibi Andrino: Hebat Banget
Indonesia
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Jokowi membantah isu ingin mengambil alih Partai NasDem dan NasDem Tower. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak masuk akal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Ahmad Sahroni Comeback ke Komisi III DPR, NasDem Sebut Proses MKD Tuntas
penetapan Sahroni sebagai Pemimpin Komisi III menandakan proses terkait dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai dijalankan. 

Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Ahmad Sahroni Comeback ke Komisi III DPR, NasDem Sebut Proses MKD Tuntas
Indonesia
Ahmad Sahroni Balik Lagi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Legislator Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026
Ahmad Sahroni Balik Lagi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Bagikan