Nasdem: Kembalikan Pilkada Langsung ke DPRD Bentuk Kemunduran


Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Jalan raya Masram distrik Supiori Timur. (ANTARA/Muhsidin)
MerahPutih.com - Partai Nasdem menilai, opsi mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagai bentuk kemunduran.
Sekertaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, pilkada langsung adalah koreksi untuk pilkada melalui DPRD. Kembalinya pilkada melalui DPRD dinilainya sebagai langkah mundur.
Baca Juga:
Ide Tito Evaluasi Pilkada Serentak Bukan Jaminan Bebas Politik Uang
"Begitu reformasi proses politik yang tadi lewat oligarki dan sebagainya itu direformasi, termasuk pilkada. Jadi pilkada langsung adalah koreksi terhadap pilkada yang selama itu berjalan lewat DPRD. Nah kalau kita kembalikan, itu set back menurut saya, itu mundur bahkan," ujar Saan kepada wartawan di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Saan mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk revisi UU Pilkada. Menurutnya, saat ini Pilkada 2020 sudah dekat dan sulit untuk merevisi UU Pilkada.
"Sebagai anggota Komisi II sampai hari ini belum terima secara resmi soal revisi UU Pilkada, apakah dari Kemendagri atau masyarakat. Tapi Komisi II tetap masukkan itu sebagai bagian dari prolegnas, tapi prioritas atau belum di Baleg juga belum ada pembahasan," ungkap Saan.
Persoalannya, kata Saan, bagaimana mengaveluasi titik kelemahan pilkada langsung. Seperti biaya tinggi, apakah ada jaminan tak akan berbiaya tinggi dengan dipilih DPRD? Atau malah money politics-nya ada di DPRD karena sudah tahu jumlah dan anggota DPRD yang akan disasar?
Baca Juga:
“Dipilih DPRD tak ada jaminan lebih murah,” jelas Saan.
Mantan politisi Demokrat itu menyontohkan, syarat dukungan 20 persen anggota DPRD dari 80 anggota, maka sebanyak 16 anggota inilah yang bisa jadi sasaran money politics.

Selain itu, ada serangan fajar atau goodbying, SARA, dan sebagainya. Sanksinya harus berat dan jika terbukti secara hukum harus didiskualifikasi.
“Meski dilakukan atas nama timses, relawan dan orang lain yang tak dikenal, maka harus dibatalkan pencalonanya,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
KPU Diminta Ikuti Aturan dengan Tak Larang Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada
Bagikan
Berita Terkait
NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Resmi! NasDem Beri Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Tapi Paloh Ancam Akan Lakukan Ini jika Ada Kebijakan Salah

Bupati Koltim Abdul Azis Ungkap Psikologis Keluarganya Terganggu Gara-Gara Kabar Diciduk OTT KPK

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional
