Nasdem Cabut Dukungan Amandemen UUD 1945


Taufik Basari. (Foto: Instagram @taufikbasari_official)
MerahPutih.com - Fraksi Partai Nasdem MPR RI mencabut dukungan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN) pada periode MPR 2019-2024.
Menurut Nasdem, amandemen terbatas tersebut sebaiknya ditunda karena bisa menjadi kotak pandora masuknya isu-isu lain dalam amandemen tersebut seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga:
Digempur Habis-habisan, Ukraina Tolak Letakkan Senjata di Kota Pelabuhan Mariupol
"Karena itu menunda usulan amandemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini,” kata Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari kepada wartawan, Selasa (22/3).
Sejak awal periode MPR 2019-2024, kata Taufik, Fraksi Nasdem MPR telah mengkritisi gagasan amandemen konstitusi yang dimunculkan kembali pada periode ini terkait PPHN dalam amandemen kelima UUD 1945.
Nasdem menilai perubahan UUD 1945 haruslah didasari alasan yang fundamental dan kebutuhan rakyat serta bangsa Indonesia.
“Menurut Fraksi Nasdem MPR saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan amandemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun peranjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Sehingga saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, usulan amandemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, namun, menurut dia, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa.
“Untuk memastikan hal ini, bahkan Fraksi Nasdem telah melakukan survei bekerjasama dengan lembaga survei Indikator Politik pimpinan Burhanuddin Muhtadi pada September 2021 yang lalu untuk meneropong pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amandemen," jelas dia.

"Hasilnya, mayoritas publik para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya,” sambung Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan Fraksi Nasdem juga yang paling awal mengingatkan isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden.
Karena itu, kata dia, sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) MPR sebagai salah satu pengusung amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut.
“Hal ini sejalan dengan sikap Nasdem yang sejak awal mengusulkan agar usukan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” tandas Taufik.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Basarah menyatakan tegas pihaknya menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.
“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya dikutip dari Antara (21/3).(pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Resmi! NasDem Beri Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Tapi Paloh Ancam Akan Lakukan Ini jika Ada Kebijakan Salah

Bupati Koltim Abdul Azis Ungkap Psikologis Keluarganya Terganggu Gara-Gara Kabar Diciduk OTT KPK

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional
