NasDem Akan Lanjutkan Usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ilustrasi (foto: focus for health)
MerahPutih.com - Fraksi Partai NasDem DPR menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat diundangkan.
Data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia. Sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari, menanggapi usulan Komisi VIII DPR untuk menarik RUU PKS dari prolegnas 2020 dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Baca juga:
Bangun Otot Lebih Cepat? Jangan Hanya Makan Putih Telur Saja!
Menurut mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, dukungan terhadap RUU PKS adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual.
Taufik berjanji dirinya bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
“Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” ujarnya.
Ia menyadari di masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU PKS sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.
“Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, pada periode DPR 2019-2024 ini, awalnya RUU PKS sebenarnya adalah usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR RI untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas.
Usul ini didukung oleh Fraksi Partai NasDem dan setelah disampaikan ke Badan Legislasi kemudian disetujui untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem.
Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII. "Ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan," ungkapnya.
Baca juga:
Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR.
“Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU PKS dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!