NasDem Akan Lanjutkan Usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ilustrasi (foto: focus for health)
MerahPutih.com - Fraksi Partai NasDem DPR menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat diundangkan.
Data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia. Sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari, menanggapi usulan Komisi VIII DPR untuk menarik RUU PKS dari prolegnas 2020 dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Baca juga:
Bangun Otot Lebih Cepat? Jangan Hanya Makan Putih Telur Saja!
Menurut mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, dukungan terhadap RUU PKS adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual.
Taufik berjanji dirinya bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
“Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” ujarnya.

Ia menyadari di masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU PKS sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.
“Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, pada periode DPR 2019-2024 ini, awalnya RUU PKS sebenarnya adalah usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR RI untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas.
Usul ini didukung oleh Fraksi Partai NasDem dan setelah disampaikan ke Badan Legislasi kemudian disetujui untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem.
Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII. "Ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan," ungkapnya.
Baca juga:
Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR.
“Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU PKS dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

NasDem Geser Ahmad Sahroni, Pindah dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
