Nama Johan Budi Hilang Dari Capim KPK, Jokowi Ngaku Tidak Lakukan Intervensi


Johan Budi. Foto: Dok/DPR
MerahPutih.com - Nama Johan Budi yang sebelumnya masuk sebagai salah satu calon pimpinan KPK, tidak lolos pada seleksi akhir oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Hal itu diketahui setelah Pansel KPK mengumumkan masing-masing 10 nama capim dan calon dewas KPK yang lolos tahap wawancara.
Presiden Joko Widodo menanggapi isu adanya pihak yang meminta nama mantan juru bicara jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dicoret dari seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah periode 2024–2029.
Jokowi menyatakan dirinya sudah menyerahkan proses seleksi kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kan semuanya telah saya serahkan kepada Pansel, Panitia Seleksi," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (8/10).
Baca juga:
Empat Orang yang Terjaring OTT Korupsi BPJ Kalsel Tiba di Gedung KPK
Jokowi menegaskan, tidak ada upaya atau keinginan dari dirinya untuk mengintervensi proses seleksi yang dilakukan Pansel KPK.
"Tidak ada yang namanya saya mau intervensi atau meminta, enggak ada sama sekali," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
