Nama Hasto 'Dijual' di Kasus Suap Harun Masiku, Saksi Ahli Pidana Akui Tak Ada Beban Kesalahan
Pengadilan mengambil sumpah ahli hukum pidana sekaligus dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang bersaksi di sidang terdakwa Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Foto: Tim Media Hasto Kristiyanto)
MerahPutih.com - Ahli hukum pidana sekaligus dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya 'dijual' oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan saksi ahli Fatahillah saat memberikan pendapatnya pada persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Mulanya, Fatahillah diminta kuasa hukum Hasto, Patra M Zein untuk menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme.
"Kalau kita melihat guilty, itu kan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggungjawabannya," kata Fatahillah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/5).
Baca juga:
"Sekarang responsibility apa?" tanya Patra lagi, yang direspon saksi ahli, "Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan."
Untuk menegaskan Patra kembali mempertanyakan mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namanya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu.
Dalam perkara suap PAW Harun Masiku, nama Hasto diyakini kuasa hukum telah dijual oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan disebut sebagai pemberi perintah untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Saat itulah, Fatahillah menyebut pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan. Namun, tetap harus dibuktikan. "Ya harus dibuktikan kalo hanya membawa nama saja tidak," ujar saksi ahli.
Baca juga:
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Fisik Perintah Hasto Rendam Ponsel Harun Masiku
"Memang kalau dalam konteks itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," imbuh Fatahillah di hadapan majelis hakim.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatra Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga:
Lemahkan Dakwaan KPK, Kubu Hasto Klaim Kesaksian Ahli IT Tak Bisa Pastikan Pertemuan di PTIK
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handpone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA