Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan

ImanKImanK - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook.

Proyek yang mulanya bertujuan mendukung program digitalisasi pendidikan ini justru berujung pada dugaan persekongkolan yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Berikut lima fakta penting yang mengungkap sisi gelap di balik proyek yang menyedot perhatian publik tersebut.

1. Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun Akibat Proyek Chromebook

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.

Baca juga:

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Angka ini berasal dari hasil penyidikan awal dan masih menunggu validasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proyek ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan dengan nilai anggaran total Rp9,3 triliun, namun pelaksanaannya menyimpan banyak kejanggalan sejak awal perencanaan.

2. Nadiem Disebut "Mengunci" Proyek Bersama Google Sejak Awal

Penyidik mengungkap bahwa Nadiem Makarim secara aktif menjalin kerja sama dengan Google Indonesia sejak Februari 2020, saat ia masih menjabat sebagai menteri.

Dalam pertemuan-pertemuan itu, disepakati bahwa perangkat yang akan digunakan dalam proyek adalah Chromebook yang menggunakan Chrome OS dan sistem manajemen perangkat dari Google (CDM).

Bahkan sebelum proyek pengadaan dimulai, arah spesifikasi teknis telah dipastikan sesuai dengan produk Google hal ini disebut sebagai upaya “mengunci” vendor tertentu agar memenangkan proyek, yang jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Agustus 2025: Masalah Percintaan dan Keuangan Mengintai

Kejagung
3. Permendikbud No. 5 Tahun 2021 Diduga Jadi Alat Penguncian Vendor

Langkah Nadiem dalam memuluskan proyek ini tidak berhenti pada pertemuan dengan Google. Pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Dalam lampirannya, secara spesifik disebutkan penggunaan Chrome OS, yang secara tidak langsung mengunci spesifikasi pada Chromebook.

Penerbitan peraturan ini dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi, termasuk Perpres No. 123 Tahun 2020 dan aturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena tidak memberi ruang bagi kompetitor lain untuk bersaing secara adil.

4. Sudah 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan Staf Khusus Nadiem

Penetapan Nadiem sebagai tersangka membuatnya menjadi orang kelima yang terseret dalam kasus ini. Empat nama lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek

  • Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek

  • Juris Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim

  • Ibrahim Arif, konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Baca juga:

Brave Pink Hero Green di Lovable App Tidak Bisa Download? Coba 7 Solusi Ini

Kelima orang ini diduga kuat melakukan persekongkolan dalam pengadaan proyek digitalisasi, yang ujungnya merugikan keuangan negara secara signifikan.

5. Menteri Sebelumnya Tolak Tawaran Chromebook karena Tak Efektif

Fakta menarik lainnya, ternyata Menteri Pendidikan sebelum Nadiem, yakni Muhadjir Effendy, pernah menolak proposal kerja sama dari Google terkait Chromebook.

Saat uji coba pada tahun 2019, Chromebook dinilai tidak efektif dalam mendukung kebutuhan pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia.

Namun, keputusan ini diabaikan oleh Nadiem yang justru melanjutkan kerja sama dengan Google dan menjadikan Chromebook sebagai inti proyek digitalisasi.Padahal, pada saat itu pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) belum masuk tahap perencanaan resmi.

#Proyek Laptop Chromebook #Nadiem Makarim #Chromebook #Chrome OS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Bagikan