Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook.
Proyek yang mulanya bertujuan mendukung program digitalisasi pendidikan ini justru berujung pada dugaan persekongkolan yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Berikut lima fakta penting yang mengungkap sisi gelap di balik proyek yang menyedot perhatian publik tersebut.
1. Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun Akibat Proyek Chromebook
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.
Baca juga:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Angka ini berasal dari hasil penyidikan awal dan masih menunggu validasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proyek ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan dengan nilai anggaran total Rp9,3 triliun, namun pelaksanaannya menyimpan banyak kejanggalan sejak awal perencanaan.
2. Nadiem Disebut "Mengunci" Proyek Bersama Google Sejak Awal
Penyidik mengungkap bahwa Nadiem Makarim secara aktif menjalin kerja sama dengan Google Indonesia sejak Februari 2020, saat ia masih menjabat sebagai menteri.
Dalam pertemuan-pertemuan itu, disepakati bahwa perangkat yang akan digunakan dalam proyek adalah Chromebook yang menggunakan Chrome OS dan sistem manajemen perangkat dari Google (CDM).
Bahkan sebelum proyek pengadaan dimulai, arah spesifikasi teknis telah dipastikan sesuai dengan produk Google hal ini disebut sebagai upaya “mengunci” vendor tertentu agar memenangkan proyek, yang jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Agustus 2025: Masalah Percintaan dan Keuangan Mengintai

3. Permendikbud No. 5 Tahun 2021 Diduga Jadi Alat Penguncian Vendor
Langkah Nadiem dalam memuluskan proyek ini tidak berhenti pada pertemuan dengan Google. Pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
Dalam lampirannya, secara spesifik disebutkan penggunaan Chrome OS, yang secara tidak langsung mengunci spesifikasi pada Chromebook.
Penerbitan peraturan ini dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi, termasuk Perpres No. 123 Tahun 2020 dan aturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena tidak memberi ruang bagi kompetitor lain untuk bersaing secara adil.
4. Sudah 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan Staf Khusus Nadiem
Penetapan Nadiem sebagai tersangka membuatnya menjadi orang kelima yang terseret dalam kasus ini. Empat nama lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek
-
Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek
-
Juris Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim
-
Ibrahim Arif, konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Baca juga:
Brave Pink Hero Green di Lovable App Tidak Bisa Download? Coba 7 Solusi Ini
Kelima orang ini diduga kuat melakukan persekongkolan dalam pengadaan proyek digitalisasi, yang ujungnya merugikan keuangan negara secara signifikan.
5. Menteri Sebelumnya Tolak Tawaran Chromebook karena Tak Efektif
Fakta menarik lainnya, ternyata Menteri Pendidikan sebelum Nadiem, yakni Muhadjir Effendy, pernah menolak proposal kerja sama dari Google terkait Chromebook.
Saat uji coba pada tahun 2019, Chromebook dinilai tidak efektif dalam mendukung kebutuhan pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia.
Namun, keputusan ini diabaikan oleh Nadiem yang justru melanjutkan kerja sama dengan Google dan menjadikan Chromebook sebagai inti proyek digitalisasi.Padahal, pada saat itu pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) belum masuk tahap perencanaan resmi.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi