Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan

ImanKImanK - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook.

Proyek yang mulanya bertujuan mendukung program digitalisasi pendidikan ini justru berujung pada dugaan persekongkolan yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Berikut lima fakta penting yang mengungkap sisi gelap di balik proyek yang menyedot perhatian publik tersebut.

1. Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun Akibat Proyek Chromebook

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.

Baca juga:

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Angka ini berasal dari hasil penyidikan awal dan masih menunggu validasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proyek ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan dengan nilai anggaran total Rp9,3 triliun, namun pelaksanaannya menyimpan banyak kejanggalan sejak awal perencanaan.

2. Nadiem Disebut "Mengunci" Proyek Bersama Google Sejak Awal

Penyidik mengungkap bahwa Nadiem Makarim secara aktif menjalin kerja sama dengan Google Indonesia sejak Februari 2020, saat ia masih menjabat sebagai menteri.

Dalam pertemuan-pertemuan itu, disepakati bahwa perangkat yang akan digunakan dalam proyek adalah Chromebook yang menggunakan Chrome OS dan sistem manajemen perangkat dari Google (CDM).

Bahkan sebelum proyek pengadaan dimulai, arah spesifikasi teknis telah dipastikan sesuai dengan produk Google hal ini disebut sebagai upaya “mengunci” vendor tertentu agar memenangkan proyek, yang jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Agustus 2025: Masalah Percintaan dan Keuangan Mengintai

Kejagung
3. Permendikbud No. 5 Tahun 2021 Diduga Jadi Alat Penguncian Vendor

Langkah Nadiem dalam memuluskan proyek ini tidak berhenti pada pertemuan dengan Google. Pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Dalam lampirannya, secara spesifik disebutkan penggunaan Chrome OS, yang secara tidak langsung mengunci spesifikasi pada Chromebook.

Penerbitan peraturan ini dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi, termasuk Perpres No. 123 Tahun 2020 dan aturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena tidak memberi ruang bagi kompetitor lain untuk bersaing secara adil.

4. Sudah 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan Staf Khusus Nadiem

Penetapan Nadiem sebagai tersangka membuatnya menjadi orang kelima yang terseret dalam kasus ini. Empat nama lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek

  • Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek

  • Juris Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim

  • Ibrahim Arif, konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Baca juga:

Brave Pink Hero Green di Lovable App Tidak Bisa Download? Coba 7 Solusi Ini

Kelima orang ini diduga kuat melakukan persekongkolan dalam pengadaan proyek digitalisasi, yang ujungnya merugikan keuangan negara secara signifikan.

5. Menteri Sebelumnya Tolak Tawaran Chromebook karena Tak Efektif

Fakta menarik lainnya, ternyata Menteri Pendidikan sebelum Nadiem, yakni Muhadjir Effendy, pernah menolak proposal kerja sama dari Google terkait Chromebook.

Saat uji coba pada tahun 2019, Chromebook dinilai tidak efektif dalam mendukung kebutuhan pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia.

Namun, keputusan ini diabaikan oleh Nadiem yang justru melanjutkan kerja sama dengan Google dan menjadikan Chromebook sebagai inti proyek digitalisasi.Padahal, pada saat itu pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) belum masuk tahap perencanaan resmi.

#Proyek Laptop Chromebook #Nadiem Makarim #Chromebook #Chrome OS
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Indonesia
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Kapuspenkum Kejagung mengisyaratkan operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit ambeien.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Bagikan