Nadiem Makarim Dilantik Jadi Mendikbudristek, Bahlil Jabat Menteri Investasi
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/4/2021). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
MerahPutih.com - Nadiem Makarim dan Bahlil Lahadalia resmi mendapatkan jabatan baru di Kabinet Indonesia Maju. Keduanya dilantik Presiden Jokowi sebagai Mendikbud-Ristek dan Menteri Investasi.
Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/4). Proses pelantikan diawali mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan keputusan presiden.
Baca Juga
Kemudian, Presiden Jokowi memandu pembacaan sumpah jabatan. Setelah dilantik, Nadiem dan Bahlil mendapatkan ucapan selamat dari Jokowi dan pejabat negara lainnya.
Sebelum menjabat Mendikbud-Ristek, Nadiem menjadi Mendikbud. Pasalnya, Kemenristek sudah dilebur dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdiri sendiri.
Sementara, Bahlil sebelumnya menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pembentukan Kementerian Investasi dan Kemendikbud-Ristek ini sudah disetujui oleh DPR.
Selain Bahlil dan Nadiem, Jokowi juga melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Asp)
Baca Juga
Nadiem Keluarkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar