MERAHPUTIH.COM — MUSIM kemarau diperkirakan akan dimulai pada Mei 2026. Menjelang musim kemarau ini, tiga daerah di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman mengatakan daerah terbaru yang menetapkan status siaga yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebelumnya, status serupa telah diberlakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir.
"Sudah tiga daerah yang menetapkan status siaga karhutla, terbaru Muba. Sebelumnya, OKI dan Ogan Ilir sehingga provinsi juga bisa menetapkan status siaga," kata Sudirman, dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan status siaga karhutla di OKI berlaku pada 14 April hingga 31 Desember 2026, Ogan Ilir pada 6 April hingga 30 November 2026, serta Muba pada 23 April hingga 30 November 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menetapkan status siaga pada 22 April hingga 30 November 2026.
Penetapan status siaga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap meningkat saat musim kemarau. Pemerintah daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mulai meningkatkan kesiapsiagaan, antara lain melalui patroli rutin di wilayah rawan karhutla. "Penetapan ini mempertimbangkan kondisi cuaca yang mulai kering serta munculnya sejumlah titik panas. Personel dan peralatan juga telah disiapkan untuk penanggulangan dini," ujarnya.
Baca juga:
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
Selain patroli darat, pemantauan melalui udara juga akan dilakukan untuk mendeteksi titik api sejak dini. BPBD Sumsel berencana mengusulkan dukungan 10 unit helikopter guna patroli udara dan operasi pengeboman air (water bombing).
Pihaknya juga mendorong daerah lain yang memiliki potensi rawan karhutla untuk segera menetapkan status siaga guna memperkuat upaya pencegahan.
Sudirman mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran.
"Langkah cepat ini diharapkan mampu meminimalkan dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat," kata dia.(*)
Baca juga:
Luas Area Karhutla Tertangani di Aceh Barat 41,4 Hektare, Tersisa 16,3