Mulai Hari Ini Wajib Registrasi Kartu SIM Ponsel Jika Tak Mau Diblokir

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 31 Oktober 2017
Mulai Hari Ini Wajib Registrasi Kartu SIM Ponsel Jika Tak Mau Diblokir

SIM Card. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai hari ini seluruh pengguna ponsel diwajibkan melakukan registrasi kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Batas waktu periode registrasi kartu seluler sampai 28 Februari 2018 jika belum melakukan registrasi maka kartu SIM Anda akan diblokir.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan registrasi kartu seluler yang divalidasi NIK dan KK telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017.

Sampai Senin (29/10), menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi. Registrasi kartu seluler dilaksanakan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.

Registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444

Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK, sedangkan untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.

Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. (*)

Sumber: Antara

#Kartu SIM #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Indonesia
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Satgas itu nantinya tidak hanya terdiri dari perwakilan Kemenkominfo tapi juga menggandeng platform-platform digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 September 2024
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Indonesia
Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial
Indonesia dalam sektor digital berhasil menarik kurang lebih dari USD 22 miliar investasi pada tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 September 2024
Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial
Indonesia
Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
Berbagai perbaikan dalam pengelolaan PDNS yang mencakup penguatan arsitektur sistem, lingkungan backup, serta keamanan dan tata kelola.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 September 2024
Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
Bagikan