Mulai Hari Ini Wajib Registrasi Kartu SIM Ponsel Jika Tak Mau Diblokir


SIM Card. Foto: Ist
MerahPutih.com - Mulai hari ini seluruh pengguna ponsel diwajibkan melakukan registrasi kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Batas waktu periode registrasi kartu seluler sampai 28 Februari 2018 jika belum melakukan registrasi maka kartu SIM Anda akan diblokir.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan registrasi kartu seluler yang divalidasi NIK dan KK telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017.
Sampai Senin (29/10), menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi. Registrasi kartu seluler dilaksanakan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.
Registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444
Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK, sedangkan untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024

Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial

Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
