Mulai Besok, Naik Seluruh Moda Transportasi Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi


Tampilan awal aplikasi Peduli Lindungi yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona. ANTARA/Arindra Meodia
MerahPutih.com - Aplikasi Peduli Lindungi akan dipakai sebagai syarat bepergian untuk seluruh moda transportasi. Kebijakan ini berlaku Sabtu (28/8) secara serentak.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, penggunaan aplikasi akan disyaratkan untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Baca Juga:
Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19.
Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran virus.
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi lewat keterangan resminya, Jumat (27/8).
Budi telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya. Tujuannya agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini dapat berjalan dengan baik.
Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.
"Penting untuk membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 Peduli Lindungi. (Knu)
Baca Juga:
Mal di Solo Uji Coba Aplikasi Peduli Lindungi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

Hore! Naik Kereta Bandara Soetta Dapat Diskon Rp 17 Ribu, Berlaku Sampai 30 September

Pramono Akui Transjabodetabek Belum Berhasil Urai Kemacetan di Jalan TB Simatupang

Pramono Ingin Rute MRT Diperpanjang Sampai Banten, Sudah Buat Rencana dengan Andra Soni

Halte Transjakarta Senen Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Ungkap Alasannya

Pramono Resmikan Halte Transjakarta Senen, Ganti Nama Jadi 'Jaga Jakarta'

Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal

KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun
