MUI Desak DPR Tuntaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Oktober 2017
MUI Desak DPR Tuntaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pembeli memilih minuman beralkohol di salah satu minimarket di Jakarta. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sudah lama menjadi bahasan namun sampai tak kunjung usai.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Prof. Dr. Muhammad Baharun, mengatakan MUI akan terus mendorong proses pembahasannya, agar segera terwujud.

"Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam belum mampu membuat UU tentang larangan minol secara nasional. Mestinya para anggota Dewan khususnya berafiliasi partai Islam merasa malu dan tergugah untuk mendorong RUU itu terwujud," kata Baharun seperti dikutip Antara, Selasa (10/10).

Harapan MUI adalah agar akhir tahun 2017 sudah dapat diparipurnakan, sehingga pemerintah dapat segera menyetujuinya. Desakan MUI untuk mempercepat proses pembahasan RUU Minol juga akan disampaikan dalam halakah/Rakernas MUI Divisi Hukum dan Perundang-Undangan.

"Saat ini Indonesia sudah masuk darurat minuman beralkohol, sebagai sumber kerusakan moral atau hampir sama bahayanya dengan narkoba. Untuk itu MUI sebagai lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam akan melindungi umat dari bahaya minuman beralkohol," katanya.

Menurut Baharum yang juga ketua Panitia Halakah Nasional, RUU tentang Minuman Beralkohol sudah lama diajukan ke DPR tetapi hingga kini belum terlihat jelas hasilnya karena pemerintah dan para anggota DPR tampaknya belum satu visi.

"Saya dengar hanya tiga fraksi DPR yang mendukung adanya RUU Minol itu yakni PKS, PAN dan PPP. Sementara yang lain masih mempersoalkan apakah larangan atau pengaturan, kata Prof. Dr. Zainal Hoesen yang juga ketua panitia penyelenggara Halakah Nasional.

Dalam RUU itu, katanya, ada tiga hal yang penting yakni larangan memproduksi alkohol beserta turunannya, larangan mengedarkan dan larangan penggunaannya.

" Saat ini peraturan tentang minuman beralkohol hanya melalui peraturan darah (perda) sehingga masing-masing daerah mepunyai aturan sendiri. Oleh karena itu, dengan adanya RUU Minol, akan menjadi peraturan secara nasonal. Aturan rinciannya, tentunya dibutuhkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur daerah-daerah mana yang masih diizinkan dalam pengedarannya, katanya.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, maunya MUI adalah RUU itu tentang larangan, tetapi jika nantinya disepakati pengaturan tidak menjadi masalah yang penting ada perlindungan bagi umat Islam di negara Pancasila akan bahayanya minuman beralkohol ," katanya.

Optimalisasi Program Hukum Halakah Nasonal itu dimaksudkan mengoptimalkan program Divisi Hukum MUI sebagai amanat dari Rakernas di Surabaya dua tahun silam.

Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI yang telah disusun dan disahkan dalam Rakernas MUI 2015, perlu dilaksanakan koordinasi dan komunikasi antara jajaran MUI Pusat dan MUI Daerah.

Dengan adanya koordinasi dan kerja sama tersebut,maka dapat tercapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adap un permasalahan hukum dan perundang-undangan baik pada tingkat nasional maupun daerah perlu dibahas dan diberikan solusinya secepat mungkin.

Untuk memberikan solusi dan tanggapan masalah hukum dan perundang-udangan yang terjadi di masyarakat, umat Islam khususnya, diperlukan tanggapan yang cepat dan tepat dan membutuhkan komitmen serta jalinan kerja sama yang baik antara pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan di tingkat pusat dan di tingkat daerah, kata Wasekjen MUI Rofiqul Umam.

Rakernas itu juga akan mengundang tokoh nasional sebagai nara sumber seperti Ketua MPR, Dr. (HC) Zulkifli Hasan, Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn.) Dr. Wiranto dan Kapolri Jenderal Polisi. H.M. Tito Karnavian.

Rofiq juga mengatakan, Rakernas itu akan dilaksanakan selama tiga hari yakni Kamis - Sabtu(12-14 Oktober), dan akan dibuka langsung oleh Ketua Umum MUI Kiayai H. Ma'ruf Amin. Sejumlah nara sumber sudah menyatakan kesediaanya untuk hadir, seperti Ketua MPR dan Dr. Manejer Nasution, tokoh HAM. (*)

#Majelis Ulama Indonesia #DPR #RUU Larangan Minuman Beralkohol
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Bagikan