Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MUI Beberkan Alasan Bolehkan Vaksin AstraZeneca, meski Mengandung Babi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Maret 2021
MUI Beberkan Alasan Bolehkan Vaksin AstraZeneca, meski Mengandung Babi

Petugas memindahkan boks berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca yang tiba di kompleks PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) malam.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya.

Vaksin AstraZeneca pada tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Namun demikian, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI: Total Pasien Sembuh Capai 354.036 Orang

"Walau demikian, penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3).

Asrorun mengatakan, ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini.

Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syar'i.

Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

"Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.

Ilustrasi - Botol botol dosis vaksin virus corona baru atau COVID-19 di laboratorium. (ANTARA/Shutterstock)
Ilustrasi - Botol botol dosis vaksin virus corona baru atau COVID-19 di laboratorium. (ANTARA/Shutterstock)

Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya.

Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.

Asrorun mengatakan, alasan kelima adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin.

"Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun.

Asrorun menekankan, keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca.

Ia pun berpesan agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.

“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” ujarnya.

BPOM mengungkapkan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.

Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

Terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut.

BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tak Ada Kasus COVID-19 di Bhutan karena Penduduknya Vegetarian

Sementara itu, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 mewakili Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan MUI dan dari Badan POM.

Dengan adanya putusan tersebut, vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

“Vaksin COVID-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Di beberapa negara sudah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio, dan kasus aktif,” tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Tekan Penyebaran COVID-19, Jurnalis dan Polisi Bagikan Masker di Kawasan Pasar Baru

#COVID-19 #Vaksin Covid-19 #MUI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Indonesia
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Bagikan