MUI Beberkan Alasan Bolehkan Vaksin AstraZeneca, meski Mengandung Babi


Petugas memindahkan boks berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca yang tiba di kompleks PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) malam.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya.
Vaksin AstraZeneca pada tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Namun demikian, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.
Baca Juga:
Update COVID-19 DKI: Total Pasien Sembuh Capai 354.036 Orang
"Walau demikian, penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3).
Asrorun mengatakan, ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini.
Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syar'i.
Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.
"Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.

Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya.
Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.
Asrorun mengatakan, alasan kelima adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin.
"Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun.
Asrorun menekankan, keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca.
Ia pun berpesan agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” ujarnya.
BPOM mengungkapkan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.
Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).
Terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut.
BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Ada Kasus COVID-19 di Bhutan karena Penduduknya Vegetarian
Sementara itu, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 mewakili Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan MUI dan dari Badan POM.
Dengan adanya putusan tersebut, vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.
“Vaksin COVID-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Di beberapa negara sudah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio, dan kasus aktif,” tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Tekan Penyebaran COVID-19, Jurnalis dan Polisi Bagikan Masker di Kawasan Pasar Baru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
