MUI Beberkan Alasan Bolehkan Vaksin AstraZeneca, meski Mengandung Babi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Maret 2021
MUI Beberkan Alasan Bolehkan Vaksin AstraZeneca, meski Mengandung Babi

Petugas memindahkan boks berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca yang tiba di kompleks PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) malam.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya.

Vaksin AstraZeneca pada tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Namun demikian, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI: Total Pasien Sembuh Capai 354.036 Orang

"Walau demikian, penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3).

Asrorun mengatakan, ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini.

Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syar'i.

Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

"Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.

Ilustrasi - Botol botol dosis vaksin virus corona baru atau COVID-19 di laboratorium. (ANTARA/Shutterstock)
Ilustrasi - Botol botol dosis vaksin virus corona baru atau COVID-19 di laboratorium. (ANTARA/Shutterstock)

Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya.

Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.

Asrorun mengatakan, alasan kelima adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin.

"Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun.

Asrorun menekankan, keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca.

Ia pun berpesan agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.

“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” ujarnya.

BPOM mengungkapkan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.

Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

Terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut.

BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tak Ada Kasus COVID-19 di Bhutan karena Penduduknya Vegetarian

Sementara itu, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 mewakili Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan MUI dan dari Badan POM.

Dengan adanya putusan tersebut, vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

“Vaksin COVID-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Di beberapa negara sudah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio, dan kasus aktif,” tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Tekan Penyebaran COVID-19, Jurnalis dan Polisi Bagikan Masker di Kawasan Pasar Baru

#COVID-19 #Vaksin Covid-19 #MUI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Indonesia
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Indonesia
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Prabowo menegaskan keputusan tersebut telah melalui komunikasi intensif dengan sejumlah pemimpin negara di kawasan Timur Tengah. 

Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Indonesia
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
MUI menyoroti perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Umat diminta selektif membeli produk tanpa sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
Indonesia
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti isu produk AS tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan label halal adalah harga mati.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 22 Februari 2026
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Bagikan