MUI Bandung Jelaskan Hukum Salat Iduladha di Rumah


Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil. (Foto: MP/Dok Humas MUI Bandung)
MerahPutih.com - Umat Islam di Bandung diharapkan tidak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Iduladha 2021. Misalnya tentang salat Iduladha di rumah, dari sudut pandang agama tak mengurangi keutamannya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil menuturkan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi COVID-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut.
Menurutnya, meski masjid dan musala tengah dibatasi penggunaannya, diharapkan umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah. Sebab, pelaksanaan Iduladha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.
“Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di mana pun dan tidak ditentukan di satu titik,” ucap Maftuh, Kamis (15/7).
Baca Juga:
Jelang Libur Iduladha, Kemenhub Siap Gelar Rapid Antigen di 12 Terminal Tipe A
Ia menjelaskan, salat Iduladha tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah tahajud dan witir.
“Hanya saja salat Iduladha dianjurkan dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjamaah,” ujarnya.
Salat Iduladha juga termasuk salat sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjemaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu.
Terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan COVID-19. Sebagai gambarannya, Maftuh menyebutkan untuk salat wajib bisa dan diperbolehkan dilaksanakan masing-masing. Apalagi untuk salat sunah dan masih tetap bisa dilaksanakan berjamaah dengan keluarga di rumah.
“Padahal nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Iduladha. Silakan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khutbah,” jelasnya.
“Berjamaah itu tidak dianjurkan di masjid atau lapangan terbuka. Berjamaah itu adalah cukup dilaksanakan dengan dua orang. Satu orang imam dan satu orang makmum,” imbuhnya.

Mengenai tata cara pelaksanaan salat Iduladha di rumah, Maftuh mengatakan, tidaklah memberatkan. Seperti ketika takbiratul ihram yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.
“Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla zuhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasihat keluarga sesuai kebutuhan,” Maftuh menerangkan.
Hal sama ketika malam takbiran yang tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun. Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, maka bisa dilantunkan oleh salah seorang dari masjid dan diikuti warga lainnya dari rumah masing-masing.
“Jadi takbiran di masjid itu syiar. Tetap saja mau sendiri atau bersama-sama tetap dalam cara yang afdal,” ungkapnya.
Baca Juga:
Wapres Minta Umat Islam Patuhi Ketentuan Peribadatan Hari Raya Iduladha
Perihal waktu penyembelihan, Maftuh juga mengimbau agar umat muslim memanfaatkan waktu tasyrik yaitu pada 21, 22 dan 23 Juli 2021. Mengingat pada 20 Juli 2021 atau 10 Zulhijah 1442 Hijriah masih dalam masa PPKM Darurat.
“Waktu pemotongan selama empat hari, semuanya itu afdal mau tanggal 10, 11,12 atau 13 zulhijah. Selama empat hari itu pemotongan hewan kurban. Jika memotong di luar tanggal tersebut bukan kurban,” bebernya.
Syarat hewan kurban yang penting memenuhi syarat halalan toyyiban (halal dan baik). Untuk proses ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung sudah membantu memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
Keluarga yang berkurban bisa menyaksikan proses penyembelihan via Zoom. Untuk pendistribusiannya, panitia menunjuk koordinator di wilayah masing-masing. Misalkan di satu blok atau di RT menunjuk satu orang koordinator. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
MUI Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Salat Iduladha di Zona Merah dan Oranye
Bagikan
Berita Terkait
Siap Sambut Iduladha 2025, Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Serentak di 114 Lokasi

Tempat Makan Enak di Bandung, 25 Rekomendasi Terlezat

Polda Metro Jamin Masyarakat Bisa Rayakan Iduladha Tanpa Rasa Khawatir

Penulisan Idul Adha vs Iduladha, Mana yang Benar?

Pameran Seni di Jakarta yang Bisa Dikunjungi saat Libur Iduladha

40 Ribu Muslim Palestina Salat Iduladha di Masjid Al-Aqsa

6 Amalan Sunnah sebelum Salat Iduladha

Chef Devina Hermawan Bagikan Resep Sambal Paru untuk Hidangan Iduladha

Keraton Surakarta Bersih-Bersih Pusaka Jelang Puncak Grebeg Syawal

Satgas Pangan Polri Temukan Harga Cabai Rawit Merah Naik Jelang Iduladha
