Muhadjir Teruskan Arahan Jokowi, Tak Ada Penyekatan Liburan Nataru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 November 2021
Muhadjir Teruskan Arahan Jokowi, Tak Ada Penyekatan Liburan Nataru

Petugas TNI melakukan pengecekan persyaratan pelaku perjalanan darat di Jakarta. (ANTARA/HO-Kemenko PMK).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mewaspadai lonjakan kasus COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Maka dari itu, diterapkan kebijakan semua daerah di Indonesia berada pada PPKM Level 3, tanpa terkecuali.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo meminta tidak ada penyekatan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru. Arahan itu disampaikan Kepala Negara pada rapat terbatas terkait penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Daerah Dilarang Gelar Pesta Kembang Api

Pemerintah tidak akan membuat aturan khusus untuk menyekat mobilitas, hanya mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama libur akhir tahun.

"Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai ratas menyampaikan arahan Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11).

Meski demikian, pemerintah memperketat protokol kesehatan untuk perjalanan jarak jauh.

Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan, serta melarang kegiatan skala besar selama libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menuturkan, pihaknya akan melarang hotel dan tempat keramaian lainnya menggelar pesta tahun baru.

"Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga saja, tapi nyamannya, gembiranya, tetap terjaga," ujar Muhadjir.

Baca Juga:

Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 3

Muhadjir menyebut aturan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama liburan Natal dan Tahun Baru itu berlaku meski di daerah yang berstatus PPKM Level 1 atau 2.

"Sebagaimana yang berlaku Level 3 secara nasional. Jadi, ini bukan berarti yang sudah Level 1 diturunkan lagi," ucapnya.

Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. (Knu)

Baca Juga:

Luhut Beri Sinyal Perketat Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru

#COVID-19 #PPKM #Breaking #Kemenko PMK #Muhadjir Effendy #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - 1 jam, 13 menit lalu
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Bagikan