Muhadjir Teruskan Arahan Jokowi, Tak Ada Penyekatan Liburan Nataru
Petugas TNI melakukan pengecekan persyaratan pelaku perjalanan darat di Jakarta. (ANTARA/HO-Kemenko PMK).
MerahPutih.com - Pemerintah mewaspadai lonjakan kasus COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Maka dari itu, diterapkan kebijakan semua daerah di Indonesia berada pada PPKM Level 3, tanpa terkecuali.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo meminta tidak ada penyekatan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru. Arahan itu disampaikan Kepala Negara pada rapat terbatas terkait penanggulangan kemiskinan.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Daerah Dilarang Gelar Pesta Kembang Api
Pemerintah tidak akan membuat aturan khusus untuk menyekat mobilitas, hanya mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama libur akhir tahun.
"Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai ratas menyampaikan arahan Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11).
Meski demikian, pemerintah memperketat protokol kesehatan untuk perjalanan jarak jauh.
Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan, serta melarang kegiatan skala besar selama libur Natal dan Tahun Baru.
Muhadjir menuturkan, pihaknya akan melarang hotel dan tempat keramaian lainnya menggelar pesta tahun baru.
"Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga saja, tapi nyamannya, gembiranya, tetap terjaga," ujar Muhadjir.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 3
Muhadjir menyebut aturan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama liburan Natal dan Tahun Baru itu berlaku meski di daerah yang berstatus PPKM Level 1 atau 2.
"Sebagaimana yang berlaku Level 3 secara nasional. Jadi, ini bukan berarti yang sudah Level 1 diturunkan lagi," ucapnya.
Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. (Knu)
Baca Juga:
Luhut Beri Sinyal Perketat Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Ragunan Disesaki 14 Ribu Lebih Pengunjung di Hari Terakhir 2025
Padat Penumpang Jelang Tahun Baru, KAI Daop 1 Dorong Perjalanan Ramah Lingkungan
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo