MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya. (MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Papua Barat Daya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua.
Tuduhan tersebut disampaikan Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu saat menggelar konfrensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya Atas Pelanggaran KPU RI di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Menurut Alfons, langkah KPU RI meloloskan calon tertentu melalui surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024, telah melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Baca juga:
KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu dianggap mengabaikan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai Lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pilkada.
"Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan, MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat," papar Alfons.
"Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPU-nya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus," lanjutnya.
Alfons menjelaskan kalau pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan calon bisa mengunakan lembaga adat untuk mengugat keputusan MRP di Pengadilan.
Baca juga:
Satgas Petakan Daerah Rawan Gangguan Keamanan di Papua Selatan
"Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan Calon yang bukan Orang Asli papua," tandas Ketua MRP Papua Barat Daya itu.
Saat ini MRP juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementrian terkait, untuk menyampaikan seluruh tahapan pilkada di Papua Barat Daya, agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku termasuk penerapan UU OTSUS. MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?