MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 01 Oktober 2024
MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya. (MerahPutih.com/Asropih).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Papua Barat Daya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua.

Tuduhan tersebut disampaikan Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu saat menggelar konfrensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya Atas Pelanggaran KPU RI di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Menurut Alfons, langkah KPU RI meloloskan calon tertentu melalui surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024, telah melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Baca juga:

Noken Papua: Makna, Filosofi, dan Keunikan

KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu dianggap mengabaikan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai Lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pilkada.

"Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan, MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat," papar Alfons.

"Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPU-nya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus," lanjutnya.

Alfons menjelaskan kalau pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan calon bisa mengunakan lembaga adat untuk mengugat keputusan MRP di Pengadilan.

Baca juga:

Satgas Petakan Daerah Rawan Gangguan Keamanan di Papua Selatan

"Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan Calon yang bukan Orang Asli papua," tandas Ketua MRP Papua Barat Daya itu.

Saat ini MRP juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementrian terkait, untuk menyampaikan seluruh tahapan pilkada di Papua Barat Daya, agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku termasuk penerapan UU OTSUS. MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu. (Asp)

#Pilkada 2024 #Papua #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Kebutuhan anggaran yang dialokasikan BGN untuk menambah hingga 2.500 SPPG yang menyasar 750 ribu penerima manfaat, diperkirakan mencapai Rp 25 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Indonesia
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Dana otsus, harus dipergunakan untuk program-program pembangunan prioritas di daerah, yang ditujukan langsung untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Indonesia
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengingatkan kepala daerah di Papua tidak menggunakan dana otsus untuk jalan-jalan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Indonesia
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pembangunan lumbung pangan di Papua. Hal itu menjadi pelajaran dari berbagai bencana alam yang melanda Indonesia.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Indonesia
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto, menargetkan 2.500 SPPG di Papua bisa beroperasi penuh pada 17 Agustus 2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang diduga menolak pasien.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan