Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 01 Oktober 2024
MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya. (MerahPutih.com/Asropih).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Papua Barat Daya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua.

Tuduhan tersebut disampaikan Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu saat menggelar konfrensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya Atas Pelanggaran KPU RI di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Menurut Alfons, langkah KPU RI meloloskan calon tertentu melalui surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024, telah melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Baca juga:

Noken Papua: Makna, Filosofi, dan Keunikan

KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu dianggap mengabaikan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai Lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pilkada.

"Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan, MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat," papar Alfons.

"Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPU-nya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus," lanjutnya.

Alfons menjelaskan kalau pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan calon bisa mengunakan lembaga adat untuk mengugat keputusan MRP di Pengadilan.

Baca juga:

Satgas Petakan Daerah Rawan Gangguan Keamanan di Papua Selatan

"Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan Calon yang bukan Orang Asli papua," tandas Ketua MRP Papua Barat Daya itu.

Saat ini MRP juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementrian terkait, untuk menyampaikan seluruh tahapan pilkada di Papua Barat Daya, agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku termasuk penerapan UU OTSUS. MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu. (Asp)

#Pilkada 2024 #Papua #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BRIN Temukan Cadangan Emas Baru Raksasa di Papua, Prabowo Sumringah
residen Prabowo Subianto umumkan temuan cadangan emas dan mineral baru di Papua serta ladang gas besar di Masela, Natuna, dan Blok Andaman. Indonesia diyakini punya kekuatan energi di tengah krisis global.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
BRIN Temukan Cadangan Emas Baru Raksasa di Papua, Prabowo Sumringah
Indonesia
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Ditlantas Polda Papua mencatat 1.106 kasus kecelakaan lalu lintas semester I 2026 dengan 59 korban tewas. Ribuan pelanggar lalu lintas juga ditindak tilang.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Indonesia
Jenazah Pilot Amerika Tewas di Papua Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Maskapai
TNI menyerahkan jenazah pilot AMA Air, Nicholas F. Goseli, ke keluarga setelah dievakuasi dari lokasi penembakan di Yahukimo. Pelaku penyerangan OPM masih diburu.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Jenazah Pilot Amerika Tewas di Papua Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Maskapai
Indonesia
Gerombolan Pembunuhan Pilot AS di Papua Masih Diburu, Diduga Kelompok Elkius Kobak
TPNPB-OPM menyerang pesawat AMA Air di Yahukimo, menewaskan pilot AS Nicholas Goselin. TNI evakuasi jenazah dan buru kelompok pimpinan Elkius Kobak. AS pantau situasi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Gerombolan Pembunuhan Pilot AS di Papua Masih Diburu, Diduga Kelompok Elkius Kobak
Indonesia
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Prajurit juga bakal menerapkan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Indonesia
Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Pesawat yang Dipiloti WNA Amerika Serikat di Papua
Satgas Ops Damai Cartenz segera melakukan investigasi awal serta berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Pesawat yang Dipiloti WNA Amerika Serikat di Papua
Indonesia
Koops TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA Warga AS Ditembak KKB Papua
Pesawat nahas tersebut sebelumnya terbang dari Wamena menuju Balinggama dengan membawa penumpang, kata Wirya yang dihubungi dari Jayapura.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Koops TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA Warga AS Ditembak KKB Papua
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Kodaeral X saat ini didukung tiga KRI dengan tiga pangkalan TNI-AL yang berada di Sarmi, Biak dan Nabire dengan wilayah operasi meliputi Provinsi Papua dan sebagian Provinsi Papua Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Bagikan