Pilpres 2019

Moeldoko: Narasi Kecurangan Sudah Disiapkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Moeldoko: Narasi Kecurangan Sudah Disiapkan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (20-6). (Antaranews/Bayu Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko menyebutkan ada upaya dari pihak lain untuk menggiring opini publik terkait dengan kecurangan pemilu.

"Memang narasi kecurangan itu sudah disiapkan sebelum pemilihan. Dari awal, saya sudah mengatakan ini bagaimana ini, ada sebuah upaya sistematis yang menggiring kepada publik atas pembentukan opini," ujar Moeldoko di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Ahli Beberkan Kecanggihan Situng Milik KPU

Pembentukan opini publik itu adalah bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01 curang sebelum pemilu.

Mantan Panglima TNI itu menilai kebohongan justru disebarkan oleh kubu pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02.

"Menurut saya, itu dari pihak sebelah memproduksi kebohongan yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). 'Kan begitu. Kebohongan yang terstruktur, yang masif, akhirnya masyarakat masuk ke post truth karena semburan yang berulang-ulang itu akhirnya meyakini benar seolah-olah terjadi kecurangan," beber Moeldoko.

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, saksi tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas, saat memberi kesaksian di sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Moeldoko pernah mengatakan kecurangan adalah suatu hal yang wajar dalam demokrasi.

Namun, Moeldoko menegaskan pernyataan tersebut tidak mengajak melakukan kecurangan.

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

"Yang saya tekankan adalah bagaimana harus waspada, harus mencermati situasi, siapa tahu nanti terjadi kecurangan. Itulah konteksnya seperti itu," demikian Moeldoko. (*)

#Jenderal Moeldoko #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan