Pilpres 2019

Moeldoko: Narasi Kecurangan Sudah Disiapkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Moeldoko: Narasi Kecurangan Sudah Disiapkan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (20-6). (Antaranews/Bayu Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko menyebutkan ada upaya dari pihak lain untuk menggiring opini publik terkait dengan kecurangan pemilu.

"Memang narasi kecurangan itu sudah disiapkan sebelum pemilihan. Dari awal, saya sudah mengatakan ini bagaimana ini, ada sebuah upaya sistematis yang menggiring kepada publik atas pembentukan opini," ujar Moeldoko di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Ahli Beberkan Kecanggihan Situng Milik KPU

Pembentukan opini publik itu adalah bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01 curang sebelum pemilu.

Mantan Panglima TNI itu menilai kebohongan justru disebarkan oleh kubu pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02.

"Menurut saya, itu dari pihak sebelah memproduksi kebohongan yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). 'Kan begitu. Kebohongan yang terstruktur, yang masif, akhirnya masyarakat masuk ke post truth karena semburan yang berulang-ulang itu akhirnya meyakini benar seolah-olah terjadi kecurangan," beber Moeldoko.

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, saksi tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas, saat memberi kesaksian di sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Moeldoko pernah mengatakan kecurangan adalah suatu hal yang wajar dalam demokrasi.

Namun, Moeldoko menegaskan pernyataan tersebut tidak mengajak melakukan kecurangan.

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

"Yang saya tekankan adalah bagaimana harus waspada, harus mencermati situasi, siapa tahu nanti terjadi kecurangan. Itulah konteksnya seperti itu," demikian Moeldoko. (*)

#Jenderal Moeldoko #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan