Mobilitas Pekerja di Jabodetabek ke Kantor Mulai Menurun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Juli 2021
Mobilitas Pekerja di Jabodetabek ke Kantor Mulai Menurun

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali hampir satu pekan ini, menunjukkan mulai adanya penurunan drastis terhadap mobilitas penduduk di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Paing tidak, hasil pantauan Google mobility report, penurunan paling tinggi terlihat pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum dan stasisun.

"Penurunan ini harus terus dipertahankan dengan memperketat pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).

Baca Juga:

Penumpang KA Lokal Turun 60 Persen Imbas PPKM Darurat

Ia meminta, provinsi-provinsi di luar Jawa dan Bali untuk terus mengetatkan pelaksanan PPKM Mikro serta tidak terlena karena provinsinya tidak masuk PPKM Darurat.

"Karena nyatanya kenaikan kasus signifikan juga terjadi di luar Jawa dan Bali," ucap Wiku.

Selama masa PPKM Darurat, pegawai atau perkantoran yang termasuk dalam sektor non-esensial harus patuh, dan pegawainya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mencapai 100 persen.

"Karena sangat tidak diinginkan terjadinya penularan dari aktivitas perkantoran dan karyawan membawa virus pulang ke rumahnya dan meningkatkan potensi klaster keluarga," katanya.

Ia mengingatkan, terjadinya penurunan mobilitas ini harus terus dipertahankan melalui kolaborasi antara seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat yang dijalankan dengan baik.

"Pemda diminta segera berkoordinasi dengan pusat jika membutuhkan bantuan dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.

Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Kanugrahan)
Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Kanugrahan)

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima sebanyak 14.122 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar-masuk Ibu Kota di masa PPKM Darurat. Dari jumlah itu, hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan data jumlah pemohon STRP itu tercatat sampai Kamis pukul 08.00 WIB.

"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dan yang disetujui serta telah diterbitkan ada 9.250 STRP," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan ditolak.

"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya. (Asp)

#PPKM #PPKM Darurat #Satgas COVID-19 #Mobilitas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Satgas COVID-19 Pasca-Pencabutan Status Pandemi
Jokowi telah mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Zulfikar Sy - Kamis, 22 Juni 2023
Nasib Satgas COVID-19 Pasca-Pencabutan Status Pandemi
Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Kasus COVID-19 Bertambah 519 Hari Ini
Sehingga akumulasi positif saat ini sebanyak 6.722.746 kasus.
Andika Pratama - Jumat, 06 Januari 2023
Kasus COVID-19 Bertambah 519 Hari Ini
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Bagikan