Mobilitas Pekerja di Jabodetabek ke Kantor Mulai Menurun


Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali hampir satu pekan ini, menunjukkan mulai adanya penurunan drastis terhadap mobilitas penduduk di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Paing tidak, hasil pantauan Google mobility report, penurunan paling tinggi terlihat pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum dan stasisun.
"Penurunan ini harus terus dipertahankan dengan memperketat pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Penumpang KA Lokal Turun 60 Persen Imbas PPKM Darurat
Ia meminta, provinsi-provinsi di luar Jawa dan Bali untuk terus mengetatkan pelaksanan PPKM Mikro serta tidak terlena karena provinsinya tidak masuk PPKM Darurat.
"Karena nyatanya kenaikan kasus signifikan juga terjadi di luar Jawa dan Bali," ucap Wiku.
Selama masa PPKM Darurat, pegawai atau perkantoran yang termasuk dalam sektor non-esensial harus patuh, dan pegawainya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mencapai 100 persen.
"Karena sangat tidak diinginkan terjadinya penularan dari aktivitas perkantoran dan karyawan membawa virus pulang ke rumahnya dan meningkatkan potensi klaster keluarga," katanya.
Ia mengingatkan, terjadinya penurunan mobilitas ini harus terus dipertahankan melalui kolaborasi antara seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat yang dijalankan dengan baik.
"Pemda diminta segera berkoordinasi dengan pusat jika membutuhkan bantuan dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima sebanyak 14.122 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar-masuk Ibu Kota di masa PPKM Darurat. Dari jumlah itu, hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan data jumlah pemohon STRP itu tercatat sampai Kamis pukul 08.00 WIB.
"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dan yang disetujui serta telah diterbitkan ada 9.250 STRP," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan ditolak.
"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Nasib Satgas COVID-19 Pasca-Pencabutan Status Pandemi

700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Kasus COVID-19 Bertambah 519 Hari Ini

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
