Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang, Mulai dari Rp 809 Juta


Mobil Rubicon Mario Dandy di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), melelang mobil mewah Rubicon Mario Dandy dengan harga mulai dari Rp 809 juta. Nantinya, hasil lelang akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.
"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang" kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, Rabu (24/4).
Baca juga:
Menurutnya, proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April lalu dan sudah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jakasel.
Ia menyebutkan, bahwa hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.
"Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.
Ia menjelaskan, harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan harga pembukaan mulai dari Rp 809 juta. Harga tersebut dianggap layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.
Lalu, ia juga memastikan, bahwa kondisi mobil terawat dan layak dijual dengan harga tersebut. Jadi, lelang mobil tersebut diharapkan cepat laku dan hasilnya akan diserahkan kepada David Ozora.
Jika ingin mengikuti lelang ini, maka masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
"Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan," katanya.
Baca juga:
Sesuai Tuntutan KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Bui
Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan, David Ozora.
"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya
Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 sudah memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024, yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Atas putusan kasasi tersebut, Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis Mario Dandy dengan hukuman pidana pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana 12 tahun penjara.
Pada perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca juga:
Satu Lagi Gitar Legendaris eks The Beatles akan Dilelang, Nilainya Capai Rp 12,9 Miliar
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas

Suasana Aksi Demo Geruduk Mako Brimob Kwitang Jakarta Memanas

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

BAIC Indonesia Buka Dealer di Kelapa Gading, Hadir dengan Layanan 3S dan Fasilitas Lengkap
Ganti Oli Mobil Bisa Dapat Logam Mulia hingga Liburan Gratis, Begini Caranya!

Mobil Lubricants Terima Penghargaan Spesial di Indonesia Automotive Awards 2025

OLXmobbi Permudah Konsumen Trade-in hingga Jual Mobil Bekas

Intip Spesifikasi dan Performa Chery TIGGO Cross CSH Hybrid, Dibanderol Mulai dari Rp 299 Juta

Daftar Mobil yang Bisa Dijajal Langsung di GIIAS 2025, Jangan Lupa Simak Caranya
