Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang, Mulai dari Rp 809 Juta

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 25 April 2024
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang, Mulai dari Rp 809 Juta

Mobil Rubicon Mario Dandy di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), melelang mobil mewah Rubicon Mario Dandy dengan harga mulai dari Rp 809 juta. Nantinya, hasil lelang akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.

"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang" kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, Rabu (24/4).

Baca juga:

Lelang Amal Jersey Marselino Ferdinan Laku Rp 55 Juta

Menurutnya, proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April lalu dan sudah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jakasel.

Ia menyebutkan, bahwa hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

"Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.

Ia menjelaskan, harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan harga pembukaan mulai dari Rp 809 juta. Harga tersebut dianggap layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.

Lalu, ia juga memastikan, bahwa kondisi mobil terawat dan layak dijual dengan harga tersebut. Jadi, lelang mobil tersebut diharapkan cepat laku dan hasilnya akan diserahkan kepada David Ozora.

Jika ingin mengikuti lelang ini, maka masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

"Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan," katanya.

Baca juga:

Sesuai Tuntutan KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Bui

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan, David Ozora.

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 sudah memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024, yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut, Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis Mario Dandy dengan hukuman pidana pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana 12 tahun penjara.

Pada perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca juga:

Satu Lagi Gitar Legendaris eks The Beatles akan Dilelang, Nilainya Capai Rp 12,9 Miliar

#Pelelangan #Mobil #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Fun
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Desain logo baru Honda itu akan memulai debutnya 2027, sekaligus merepresentasikan komitmen Honda dalam menghadapi era elektrifikasi dan teknologi cerdas
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Berita
Mobil Hadirkan Formula Pelumas Baru yang Mendukung Mesin Konvensional dan Hybrid
Mobil menghadirkan Mobil Super All-In-One Protection dengan spesifikasi API SQ dan GF-7A, mendukung efisiensi bahan bakar dan mesin hybrid.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Mobil Hadirkan Formula Pelumas Baru yang Mendukung Mesin Konvensional dan Hybrid
Indonesia
Pria ODGJ Ngamuk, 3 Mobil di Showroom Kartasura Jadi Korban
Mobil yang dirusak pelaku adalah jenis Nissan Serena, Toyota Avanza, dan Mazda 3, dengan kerusakan pada bagian kaca depan.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Pria ODGJ Ngamuk, 3 Mobil di Showroom Kartasura Jadi Korban
Indonesia
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Pengemudi mobil MBG yang tabrak siswa SDN 01 Kalibaru ternyata merupakan sopir pengganti. Insiden ini pun cukup mengejutkan.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Pemprov DKI Jakarta menjamin biaya perawatan korban kecelakaan mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Indonesia
21 Orang Jadi Korban Ditabrak Mobil MBG, Pramono: Peristiwa ini Tidak Terduga Sama Sekali
21 orang menjadi korban ditabrak mobil MBG. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan, bahwa peristiwa ini tidak terduga sama sekali.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
21 Orang Jadi Korban Ditabrak Mobil MBG, Pramono: Peristiwa ini Tidak Terduga Sama Sekali
Indonesia
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Sebuah mobil menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Sang sopir pun langsung ditangkap polisi.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Berita
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
Mobil Lubricants tutup rangkaian undian berhadiah 2025 dengan pengumuman pemenang via Instagram.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
Indonesia
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Alasan KPK, opsi hibah muncul karena barang-barang tersebut terlalu spesifik atau tersegmentasi sehingga kurang diminati peserta lelang.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Indonesia
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Mulai 2026, pemenang lelang barang sitaan KPK bisa membayar dengan skema cicilan melalui bank, alias tidak harus langsung lunas seperti saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Bagikan