Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dikemudikan Brigadir Senior didampingi Perwira Berpangkat Kompol
Ojol Affan Kurniawan dilindas mobil Rantis Brimob. (Foto: Media Sosial)
MerahPutih.com - Sosok anggota Brimob menjadi pengemudi mobil Rantis yang melindas Ojol Affan Kurniawan (27) akhirnya terungkap. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap ada dua orang yang berada di kursi kemudi.
"Dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Ia membeberkan Kompol C dan Bripka R berada di depan. Sedangkan Aipda R, Briptu D Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.
Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C.
“Sedangkan yang duduk di belakang adalah 5 orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," ucap dia.
Baca juga:
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ke-7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka telah diperiksa oleh Div Propam Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.
Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
100 Anggota 'Pasukan Khusus' Brimob Polri Beraksi, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Bencana di Tapanuli Tengah