Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dikemudikan Brigadir Senior didampingi Perwira Berpangkat Kompol


Ojol Affan Kurniawan dilindas mobil Rantis Brimob. (Foto: Media Sosial)
MerahPutih.com - Sosok anggota Brimob menjadi pengemudi mobil Rantis yang melindas Ojol Affan Kurniawan (27) akhirnya terungkap. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap ada dua orang yang berada di kursi kemudi.
"Dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Ia membeberkan Kompol C dan Bripka R berada di depan. Sedangkan Aipda R, Briptu D Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.
Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C.
“Sedangkan yang duduk di belakang adalah 5 orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," ucap dia.
Baca juga:
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ke-7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka telah diperiksa oleh Div Propam Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.
Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite

Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
