Mobil Ferrari dan Motor Harley Davidson Barang Bukti Kasus Suap Korupsi CPO PN Jakpus di Kejaksaan Agung

Merahputih.com - Sebuah mobil Ferrari Spider yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap korupsi minyak goreng PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah diantaranya Ferrari Spider, Nissan GTR Nismo, Lexus, Mercedes-Benz G Class, dan sepeda motor mewah yakni Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton dan motor custom, serta sepeda. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap itu diduga berkaitan dengan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group 19 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

Ferrari SC40: Supercar One-Off Penerus Roh F40 dengan Teknologi Hybrid 296 GTB

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
