Wacana Mobil dan Motor Jadi Bodong bila Tak Bayar Pajak 2 Tahun


Layanan samsat.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Jasa Raharja mengusulkan adanya penataan data yang baik melalui single data kendaraan bermotor bersama Kepolisian, Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Jasa Raharja. Integrasi data ini dilakukan untuk menggali potensi pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Penggunaan sistem single data bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat," tertulis dalam pernyataan Jasa Raharja yang dikutip pada Rabu (20/7).
Baca Juga:
DLH DKI Bersiap Terapkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi
Dengan data yang akurat, pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak, serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Dengan kata lain, lewat pengelolaan single data, ketiga instansi dapat mengetahui tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB.
Ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi di Samsat. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.
Padahal secara nominal, potensi penerimaan pajaknya diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun. Karena itu, perlu upaya untuk menggali potensi pajak sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.
Namun pada saat yang sama, sistem pengelolaan data yang digunakan di masing-masing instansi masih belum terintegrasi sehingga menyebabkan perbedaan jumlah data kendaraan di tiap instansi.
Data kendaraan per 31 Desember 2021 di Polri, misalnya, berbeda dengan di Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja. Di Polri, data menunjukkan terdapat 148 juta kendaraan. Sedangkan di Kementerian Dalam Negeri sebanyak 112 juta kendaraan dan Jasa Raharja 103 juta.
Secara paralel, seiring dengan integrasi data, ketiga instansi akan melakukan upaya penanganan terhadap ketidakpatuhan kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Warga Jabar Bisa Gunakan Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Agustus
Dari sisi Polri, salah satu upayanya ialah melalui penegakkan hukum dengan penerapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Untuk diketahui, Pasal 74 UU 22/2009 berisikan tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, salah satunya jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Dari sisi Kemendagri, upaya yang dapat dilakukan adalah peringatan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB serta memberikan edaran ke pemerintah provinsi untuk pemanfaatan NPHD dalam optimalisasi pendapatan PKB.
Kemudian dari sisi PT Jasa Raharja, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui dukungan validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan. Meski begitu, Humas Jasa Raharja Panji mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan wacana kebijakan penghapusan data kendaraan yang mangkir bayar pajak 2 tahun akan diberlakukan.
Menurut Panji, hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan yang sebetulnya sudah termaktum dalam UU yang sudah diketok sejak 2009 silam itu.
"Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun," ujarnya dalam keterangan tertulisnya. (*)
Baca Juga:
Hongaria Dilanda Unjuk Rasa Setelah Pemerintah Naikkan Pajak
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
