DLH DKI Bersiap Terapkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan melaksanakan uji kepatuhan emisi. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
MerahPutih.com - Pemerintah DKI bersiap memberikan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Hal tersebut ditekankan setelah Dinas Lingkungan Hidup (LH), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya menggelar rapat.
Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, persiapannya terus dikerjakan dan pihaknya terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.
Baca Juga:
Pemprov DKI akan Beri Sanksi Denda Pajak bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Kemudian, ungkap dia, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan.
"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," ujar Asep di Jakarta, Rabu (20/7).
Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kata dia, kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.
Dinas LH DKI menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta. Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Kaji Rencana Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," ungkap Asep. (Asp)
Baca Juga:
Kota Tangsel dan Bekasi akan Menerapkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Film 'Extraction: Tygo' akan Syuting di Kota Tua, ini Pengalihan Arus yang Dilakukan Dishub DKI
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
Pramono bakal Perluas Pelabuhan Muara Angke, Atasi Penumpukan Kapal
Pramono Sikat Penjual Tramadol di Kawasan Tanah Abang
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir