Mobil Berplat RF Kini Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 Maret 2021
Mobil Berplat RF Kini Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukum

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. - Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan memastikan tidak ada keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang biasanya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer maupun kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Jaya akan menindak tegas kendaraan pelat RF bila melakukan pelanggaran.

Baca Juga

Kapolri Ungkap Alasan Perbanyak Tilang Elektronik

“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (25/3).

Dia telah menginstruksikan kebijakan itu ke anggota. "Semua plat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," ungkap Sambodo.

Sambodo menuturkan, pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD memang dikhususkan untuk kendaraan dinas berpelat hitam. Sehingga bila memang melakukan pelanggaran maka berhak untuk ditindak.

Ilustrasi mobil berplat RFS

Begitu juga bila mereka menggunakan rotator tanpa adanya kepentingan maka dirinya meminta anak buahnya tetap melakukan penindakan tegas.

Menurutnya, plat khusus RF tersebut tidak ada yang kebal hukum. Plat yang biasa digunakan oleh pejabat itu dipastikan akan ditindak jika melanggar hukum.

Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.

"Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang.

Antara lain mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara. Hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.

"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo. (Knu)

Baca Juga

Launching e-TLE Nasional, Polda Metro Tambah Puluhan Kamera Tilang

#Kapolri #Breaking #Dirlantas Polda Metro Jaya #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Ia berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Dwi Astarini - 30 menit lalu
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Indonesia
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sedikitnya 31 saham telah diperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Operasi, tegas ia, tidak hanya mengandalkan pengerahan personel, tetapi juga pemanfaatan peralatan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Indonesia
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Indonesia
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Setiap anggota dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
IPW Minta Kapolri Suyudi Jadikan Pemberantasan Narkoba Program 100 Hari Kerja
Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim dan seluruh kapolda agar meningkatkan operasi di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
IPW Minta Kapolri Suyudi Jadikan Pemberantasan Narkoba Program 100 Hari Kerja
Berita
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Irjen Agus Wijayanto hadir menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing, yang kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Bagikan