Kapolri Ungkap Alasan Perbanyak Tilang Elektronik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Maret 2021
Kapolri Ungkap Alasan Perbanyak Tilang Elektronik

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menilai, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat mencegah penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas.

Termasuk untuk penegakan hukum yang transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kita sering mendapatkan keluhan terkait tilang yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri, sehingga dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang,” kata Listyo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga:

Jangan Melanggar, Tilang Elektronik Dimulai

Listyo menjelaskan, ETLE merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ke depan penegakan hukum di masyarakat, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, ETLE merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Di mana perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

"Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang selama ini sangat tinggi,” ujarnya.

Dengan penerapan ETLE, diharapkan anggota-anggota Polantas hanya bertugas melakukan pengaturan jika terjadi kemacetan lalu lintas, saat masyarakat membutuhkan kehadiran polisi.

Sehingga, kepolisian bisa bekerja lebih baik lagi, lebih berwibawa, dan lebih dekat dengan masyarakat.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 polda.

Istiono mengatakan, sistem ETLE terintegrasi dari polres, polda, hingga Korlantas Polri.

Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera ETLE.

Selanjutnya, tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 polda pada 28 April 2021 mendatang.

“Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE tentunya berdasarkan mapping dan analisis kami. Titik mana yang paling krusial dan perlu kami pasang ETLE,” jelas Istiono.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca Juga:

12 Polda Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional

Wilayah yang tidak terdapat kamere ETLE permanen, empat Polda di Indonesia juga melakukan terobosan dengan ETLE mobile atau portable.

Kamera ETLE itu dapat dibawa ke mana saja sesuai dengan kebutuhan.

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup direkam, diotentifikasi, sehingga tidak perlu melakukan penghentian dan melakukan interaksi di lapangan.

"Surat pelanggaran akan dikirimkan ke alamat para terduga pelanggar,” jelas Istiono. (Knu)

Baca Juga:

205 Titik di 10 Provinsi Bakal Dipasang Tilang Elektronik

#E-Tilang #Korlantas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Kejujuran dalam pelaporan ini dianggap krusial agar pemimpin dapat memetakan kekuatan personel secara riil di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Bagikan