MKD DPR: Arteria Dahlan Berpotensi Langgar UU MD3 Jika Penuhi Panggilan Polisi


Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
MerahPutih.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sebagai pelapor atas pertikaiannya dengan perempuan 'anak jenderal', hari ini. Arteria mengaku bersedia memenuhi panggilan tersebut.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menyarankan Arteria agar tidak memenuhi panggilan tersebut. Alasannya, pemanggilan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Baca Juga
Jadwal Arteria Dahlan Padat, Polisi Tunda Proses Pemanggilan
"Saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Habibrokhman mengatakan, saran itu bukan semata karena sosok Arteria. Menurut dia, ada hal yang lebih penting dari personal politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, yakni kepatuhan terhadap undang-undang.
"Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda memang dipanggil dan hadir, bukan anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian," ujarnya.
Baca Juga
Arteria Dahlan Bakal Penuhi Panggilan Polisi soal Ribut dengan 'Anak Jenderal'
Wakil Ketua Umun Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa seorang anggota DPR tidak bisa dipanggil polisi sebelum mengantongi izin Presiden.
"Kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden, itu namanya melanggar undang-undang," imbuhnya.
Namun, lanjut Habiburokhman, Arteria masih bisa datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Bukan untuk diperiksa, tapi untuk menemani ibunda Arteria yang terlibat cekcok dengan perempuan 'anak jenderal'.
"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya. Ya, silakan saja," pungkas Habiburokhman. (Pon)
Baca Juga
Pras PDIP Buka Identitas Perempuan yang Cekcok dengan Arteria
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
