MKD DPR: Arteria Dahlan Berpotensi Langgar UU MD3 Jika Penuhi Panggilan Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 November 2021
MKD DPR: Arteria Dahlan Berpotensi Langgar UU MD3 Jika Penuhi Panggilan Polisi

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sebagai pelapor atas pertikaiannya dengan perempuan 'anak jenderal', hari ini. Arteria mengaku bersedia memenuhi panggilan tersebut.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menyarankan Arteria agar tidak memenuhi panggilan tersebut. Alasannya, pemanggilan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Baca Juga

Jadwal Arteria Dahlan Padat, Polisi Tunda Proses Pemanggilan

"Saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).

Habibrokhman mengatakan, saran itu bukan semata karena sosok Arteria. Menurut dia, ada hal yang lebih penting dari personal politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, yakni kepatuhan terhadap undang-undang.

"Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda memang dipanggil dan hadir, bukan anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian," ujarnya.

Baca Juga

Arteria Dahlan Bakal Penuhi Panggilan Polisi soal Ribut dengan 'Anak Jenderal'

Wakil Ketua Umun Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa seorang anggota DPR tidak bisa dipanggil polisi sebelum mengantongi izin Presiden.

"Kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden, itu namanya melanggar undang-undang," imbuhnya.

Namun, lanjut Habiburokhman, Arteria masih bisa datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Bukan untuk diperiksa, tapi untuk menemani ibunda Arteria yang terlibat cekcok dengan perempuan 'anak jenderal'.

"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya. Ya, silakan saja," pungkas Habiburokhman. (Pon)

Baca Juga

Pras PDIP Buka Identitas Perempuan yang Cekcok dengan Arteria

#Arteria Dahlan #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Komisi III DPR #Habiburokhman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Bagikan