MK Putuskan Pilpres dan Pilkada Dipisah Jeda 2 Tahun, Begini Respon Walkot Solo


Wali Kota Solo Respati Ardi. (Metahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo Respati Ardi buka suara terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah/lokal.
Dengan putusan tersebut masa jabatan DPRD dan bupati/wali kota bertambah hingga 2031.
Respati menegaskan pihaknya mematuhi putusan MK tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat.
“Kita patuhi putusan MK tersebut dan menyerahkan pada pusat,” ujar Respati, Rabu (2/7).
Baca juga:
Sisi Paradoks di Balik Putusan MK Pisah Pemilu Lokal dan Nasional
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
Dia mengatakan pihaknya juga mengikuti kebijakan KPU dan Bawaslu. Pemerintah daerah menjalankan apa yang menjadi kebijakan.
“Jadi kami pemerintah daerah menjalankan saja, tentunya semua berjalan baik. Kami kembalikan ke pemerintah pusat,” katanya
Baca juga:
Sebelumnya, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
