MK Putuskan Pilpres dan Pilkada Dipisah Jeda 2 Tahun, Begini Respon Walkot Solo


Wali Kota Solo Respati Ardi. (Metahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo Respati Ardi buka suara terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah/lokal.
Dengan putusan tersebut masa jabatan DPRD dan bupati/wali kota bertambah hingga 2031.
Respati menegaskan pihaknya mematuhi putusan MK tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat.
“Kita patuhi putusan MK tersebut dan menyerahkan pada pusat,” ujar Respati, Rabu (2/7).
Baca juga:
Sisi Paradoks di Balik Putusan MK Pisah Pemilu Lokal dan Nasional
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
Dia mengatakan pihaknya juga mengikuti kebijakan KPU dan Bawaslu. Pemerintah daerah menjalankan apa yang menjadi kebijakan.
“Jadi kami pemerintah daerah menjalankan saja, tentunya semua berjalan baik. Kami kembalikan ke pemerintah pusat,” katanya
Baca juga:
Sebelumnya, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran

Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
