MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Sebagian Pilgub Jambi


Ketua MK Anwar Usman. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh.
Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (22/3).
"Memerintahkan pada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga:
MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang
Anwar mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilgub Jambi.
Sehingga, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota.
Mahkamah juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil Pilgub Jambi tahun 2020 sepanjang TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.
Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Kemudian hasilnya digabungkan dengan rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK. Hasil pengabungan tidak perlu dilaporkan kembali kepada mahkamah.
Selain itu, mahkamah juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam proses pemungutan suara ulang.
Kemudian, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Provinsi Jambi untuk mengawasi jalannya pemungutan suara ulang.
Sementara terkait permohonan lainnya selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemilihan Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan
Berikut daerah dan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang:
1. Kabupaten Muara Jambi
1.1 Kecamatan Sungai Gelam
Kelurahan Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19
1.2 Kecamatan Sungai Bahar
Kelurahan Desa Tanjung Harapan di TPS 04 , Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan Desa Margamulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9
1.3 Kecamatan Jambi Luar Kota
Kelurahan Desa Pijoan di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12, Kelurahan Desa Pematang Gajah TPS 02, TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, dan TPS 06, Kelurahan Desa Pematang Jering di TPS 01.
Kelurahan Desa Maro Sebo di TPS 01, Kelurahan Desa Danau Sarang Elang di TPS 02, Kelurahan Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03, Kelurahan Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07.
Kelurahan Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, Kelurahan Desa Sinau di TPS 04, Kelurahan Desa Kademangan di TPS 04, Kelurahan Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19.
Kelurahan Desa Mendalo Indah 01 TPS 02, TPS 03, TPS 04 dan TPS 05, TPS 07 dan TPS 08, Kelurahan Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, dan TPS 05,
2. Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
Kelurahan Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
Kelurahan Desa Pondok beringin di TPS 02
2.3 Kecamatan Bukit Kermang
Kelurahan Desa Lolo Gedang di TPS 01, Kelurahan Desa Lolo Hilir di TPS 01, Kelurahan Desa Pasar Kerman di TPS 01
2.4 Kecamatan Gunung Raya
Kelurahan Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02
3. Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
Keluarah Desa Bungku di TPS 04, Kelurahan Desa Bajubang di TPS 10, Kelurahan Desa Penerokan di TPS 17.
3.2 Kecamatan Mersam
Kelurahan Desa Sengkati Kecil di TPS 03,
Kelurahan Desa Kembang Paseban di TPS 08
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
Kelurahan Desa Kembang Seri Baru di TPS 02
3.4 Kecamatan Muoro Bulian
Kelurahan Desa Napal Sisik di TPS 014
4. Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Kotabaru
Kelurahan Desa Dujung Sakti di TPS 01
5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1 Kecamatan Sadu Kelurahan Desa Sungai lokan di TPS 01 dan TPS 05
5.2 Kecamatan Mendahara
Kelurahan Desa mendahara Ilir di TPS 08
5.3 Kecamatan Dendang
Kelurahan Desa Kuala dendang di TPS 03, Kelurahan Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03.
Kelurahan Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06, Kelurahan Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08, Kelurahan Desa catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06. (Knu)
Baca Juga:
Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
