MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Sebagian Pilgub Jambi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Maret 2021
MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Sebagian Pilgub Jambi

Ketua MK Anwar Usman. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (22/3).

"Memerintahkan pada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga:

MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

Anwar mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilgub Jambi.

Sehingga, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota.

Mahkamah juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil Pilgub Jambi tahun 2020 sepanjang TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.

Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan hasil putusan MK secara langsung melalui kanal resmi MK RI. MK RI putuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020. (Antara/Muhamad Hanapi)
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan hasil putusan MK secara langsung melalui kanal resmi MK RI. MK RI putuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020. (Antara/Muhamad Hanapi)

Kemudian hasilnya digabungkan dengan rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK. Hasil pengabungan tidak perlu dilaporkan kembali kepada mahkamah.

Selain itu, mahkamah juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam proses pemungutan suara ulang.

Kemudian, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Provinsi Jambi untuk mengawasi jalannya pemungutan suara ulang.

Sementara terkait permohonan lainnya selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.

Baca Juga:

MK Putuskan Pemilihan Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan

Berikut daerah dan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang:

1. Kabupaten Muara Jambi

1.1 Kecamatan Sungai Gelam

Kelurahan Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19

1.2 Kecamatan Sungai Bahar

Kelurahan Desa Tanjung Harapan di TPS 04 , Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan Desa Margamulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9

1.3 Kecamatan Jambi Luar Kota

Kelurahan Desa Pijoan di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12, Kelurahan Desa Pematang Gajah TPS 02, TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, dan TPS 06, Kelurahan Desa Pematang Jering di TPS 01.

Kelurahan Desa Maro Sebo di TPS 01, Kelurahan Desa Danau Sarang Elang di TPS 02, Kelurahan Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03, Kelurahan Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07.

Kelurahan Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, Kelurahan Desa Sinau di TPS 04, Kelurahan Desa Kademangan di TPS 04, Kelurahan Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19.

Kelurahan Desa Mendalo Indah 01 TPS 02, TPS 03, TPS 04 dan TPS 05, TPS 07 dan TPS 08, Kelurahan Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, dan TPS 05,

2. Kabupaten Kerinci

2.1 Kecamatan Danau Kerinci

Kelurahan Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01

2.2 Kecamatan Sitinjau Laut

Kelurahan Desa Pondok beringin di TPS 02

2.3 Kecamatan Bukit Kermang

Kelurahan Desa Lolo Gedang di TPS 01, Kelurahan Desa Lolo Hilir di TPS 01, Kelurahan Desa Pasar Kerman di TPS 01

2.4 Kecamatan Gunung Raya

Kelurahan Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02

3. Kabupaten Batanghari

3.1 Kecamatan Bajubang

Keluarah Desa Bungku di TPS 04, Kelurahan Desa Bajubang di TPS 10, Kelurahan Desa Penerokan di TPS 17.

3.2 Kecamatan Mersam

Kelurahan Desa Sengkati Kecil di TPS 03,
Kelurahan Desa Kembang Paseban di TPS 08

3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu

Kelurahan Desa Kembang Seri Baru di TPS 02

3.4 Kecamatan Muoro Bulian

Kelurahan Desa Napal Sisik di TPS 014

4. Kota Sungai Penuh

4.1 Kecamatan Kotabaru

Kelurahan Desa Dujung Sakti di TPS 01

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

5.1 Kecamatan Sadu Kelurahan Desa Sungai lokan di TPS 01 dan TPS 05

5.2 Kecamatan Mendahara

Kelurahan Desa mendahara Ilir di TPS 08

5.3 Kecamatan Dendang

Kelurahan Desa Kuala dendang di TPS 03, Kelurahan Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03.

Kelurahan Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06, Kelurahan Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08, Kelurahan Desa catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06. (Knu)

Baca Juga:

Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel

#Mahkamah Konstitusi #Sengketa Pilkada #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan