MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Sebagian Pilgub Jambi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Maret 2021
MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Sebagian Pilgub Jambi

Ketua MK Anwar Usman. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (22/3).

"Memerintahkan pada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga:

MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

Anwar mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilgub Jambi.

Sehingga, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota.

Mahkamah juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil Pilgub Jambi tahun 2020 sepanjang TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.

Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan hasil putusan MK secara langsung melalui kanal resmi MK RI. MK RI putuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020. (Antara/Muhamad Hanapi)
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan hasil putusan MK secara langsung melalui kanal resmi MK RI. MK RI putuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020. (Antara/Muhamad Hanapi)

Kemudian hasilnya digabungkan dengan rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK. Hasil pengabungan tidak perlu dilaporkan kembali kepada mahkamah.

Selain itu, mahkamah juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam proses pemungutan suara ulang.

Kemudian, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Provinsi Jambi untuk mengawasi jalannya pemungutan suara ulang.

Sementara terkait permohonan lainnya selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.

Baca Juga:

MK Putuskan Pemilihan Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan

Berikut daerah dan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang:

1. Kabupaten Muara Jambi

1.1 Kecamatan Sungai Gelam

Kelurahan Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19

1.2 Kecamatan Sungai Bahar

Kelurahan Desa Tanjung Harapan di TPS 04 , Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan Desa Margamulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9

1.3 Kecamatan Jambi Luar Kota

Kelurahan Desa Pijoan di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12, Kelurahan Desa Pematang Gajah TPS 02, TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, dan TPS 06, Kelurahan Desa Pematang Jering di TPS 01.

Kelurahan Desa Maro Sebo di TPS 01, Kelurahan Desa Danau Sarang Elang di TPS 02, Kelurahan Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03, Kelurahan Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07.

Kelurahan Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, Kelurahan Desa Sinau di TPS 04, Kelurahan Desa Kademangan di TPS 04, Kelurahan Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19.

Kelurahan Desa Mendalo Indah 01 TPS 02, TPS 03, TPS 04 dan TPS 05, TPS 07 dan TPS 08, Kelurahan Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, dan TPS 05,

2. Kabupaten Kerinci

2.1 Kecamatan Danau Kerinci

Kelurahan Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01

2.2 Kecamatan Sitinjau Laut

Kelurahan Desa Pondok beringin di TPS 02

2.3 Kecamatan Bukit Kermang

Kelurahan Desa Lolo Gedang di TPS 01, Kelurahan Desa Lolo Hilir di TPS 01, Kelurahan Desa Pasar Kerman di TPS 01

2.4 Kecamatan Gunung Raya

Kelurahan Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02

3. Kabupaten Batanghari

3.1 Kecamatan Bajubang

Keluarah Desa Bungku di TPS 04, Kelurahan Desa Bajubang di TPS 10, Kelurahan Desa Penerokan di TPS 17.

3.2 Kecamatan Mersam

Kelurahan Desa Sengkati Kecil di TPS 03,
Kelurahan Desa Kembang Paseban di TPS 08

3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu

Kelurahan Desa Kembang Seri Baru di TPS 02

3.4 Kecamatan Muoro Bulian

Kelurahan Desa Napal Sisik di TPS 014

4. Kota Sungai Penuh

4.1 Kecamatan Kotabaru

Kelurahan Desa Dujung Sakti di TPS 01

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

5.1 Kecamatan Sadu Kelurahan Desa Sungai lokan di TPS 01 dan TPS 05

5.2 Kecamatan Mendahara

Kelurahan Desa mendahara Ilir di TPS 08

5.3 Kecamatan Dendang

Kelurahan Desa Kuala dendang di TPS 03, Kelurahan Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03.

Kelurahan Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06, Kelurahan Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08, Kelurahan Desa catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06. (Knu)

Baca Juga:

Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel

#Mahkamah Konstitusi #Sengketa Pilkada #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan