Misteri Tas Hakim Djuyamto: Uang Tunai dan Ponsel Sebelum Terseret Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 April 2025
Misteri Tas Hakim Djuyamto: Uang Tunai dan Ponsel Sebelum Terseret Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki alasan Hakim Djuyamto (DJU), salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), menitipkan sebuah tas kepada petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tas itu dititip Djuyamto sebelum statusnya menjadi ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan ketua majelis hakim dalam perkara korupsi CPO tersebut menitipkan tas yang berisi uang tunai Rp 40 juta (pecahan Rp 100 ribu), Rp 8,75 juta (pecahan Rp 50 ribu), 39 lembar uang 1.000 dolar Singapura, dua unit ponsel serta sebuah cincin berpermata hijau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa petugas keamanan PN Jakarta Selatan telah diperiksa terkait penyerahan tas tersebut.

Baca juga:

Legislator Sesalkan 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Minta Dijatuhi Hukuman Berat

“Akan tetapi, yang bersangkutan (satpam) hanya dititipin. Jadi, yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” katanya.

Tas itu sendiri telah diserahkan secara sukarela kepada penyidik pada Rabu (16/4) dan telah disita. Saat ini, penyidik Kejagung tengah menganalisis isi dua ponsel yang ditemukan dalam tas Djuyamto untuk mencari informasi terkait kasus suap.

Sementara itu, Djuyamto juga akan diperiksa untuk mengungkap alasan mengapa ia menitipkan tas berisi uang tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Baca juga:

Kasus Suap Vonis Perkara Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Cari Bukti dan Informasi Penting Keterlibatan Sejumlah Hakim

Kedelapan tersangka tersebut meliputi panitera muda PN Jakarta Utara (WG), dua advokat (MS dan AR), Ketua PN Jakarta Selatan (MAN), ketua majelis hakim (DJU), dua anggota majelis hakim (ASB dan AM), serta seorang petinggi Wilmar Group (MSY).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Djuyamto diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta sendiri diduga menerima Rp60 miliar dari tim legal Wilmar (MSY) melalui perantara Wahyu Gunawan (WG).

Selain Djuyamto, dua hakim anggota lainnya juga diduga menerima suap untuk memuluskan putusan lepas bagi korporasi yang terlibat, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Crude Palm Oil (CPO)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Bagikan