Misteri Tas Hakim Djuyamto: Uang Tunai dan Ponsel Sebelum Terseret Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki alasan Hakim Djuyamto (DJU), salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), menitipkan sebuah tas kepada petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tas itu dititip Djuyamto sebelum statusnya menjadi ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan ketua majelis hakim dalam perkara korupsi CPO tersebut menitipkan tas yang berisi uang tunai Rp 40 juta (pecahan Rp 100 ribu), Rp 8,75 juta (pecahan Rp 50 ribu), 39 lembar uang 1.000 dolar Singapura, dua unit ponsel serta sebuah cincin berpermata hijau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa petugas keamanan PN Jakarta Selatan telah diperiksa terkait penyerahan tas tersebut.
Baca juga:
Legislator Sesalkan 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Minta Dijatuhi Hukuman Berat
“Akan tetapi, yang bersangkutan (satpam) hanya dititipin. Jadi, yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” katanya.
Tas itu sendiri telah diserahkan secara sukarela kepada penyidik pada Rabu (16/4) dan telah disita. Saat ini, penyidik Kejagung tengah menganalisis isi dua ponsel yang ditemukan dalam tas Djuyamto untuk mencari informasi terkait kasus suap.
Sementara itu, Djuyamto juga akan diperiksa untuk mengungkap alasan mengapa ia menitipkan tas berisi uang tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Baca juga:
Kedelapan tersangka tersebut meliputi panitera muda PN Jakarta Utara (WG), dua advokat (MS dan AR), Ketua PN Jakarta Selatan (MAN), ketua majelis hakim (DJU), dua anggota majelis hakim (ASB dan AM), serta seorang petinggi Wilmar Group (MSY).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Djuyamto diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta sendiri diduga menerima Rp60 miliar dari tim legal Wilmar (MSY) melalui perantara Wahyu Gunawan (WG).
Selain Djuyamto, dua hakim anggota lainnya juga diduga menerima suap untuk memuluskan putusan lepas bagi korporasi yang terlibat, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel