Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Bos PT ARN Dijerat Pasal Berlapis


Rilis kasus pengurangan isi Minyakita. (MP/Kanu)
MerahPutih.com- Bareskrim Polri menetapkan AWI, kepala cabang pengelola distribusi minyak goreng Minyakita, PT ARN sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan AWI terlibat pengurangan isi takaran Minyakita ini dijerat pasal berlapis.
Adapun pabrik yang berfungsi sebagai lokasi pengemasan tersebut berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400 hingga 800 dus Minyakita.
AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menemukan volume minyak yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.
"Di kemasan tercantum 1 liter, tetapi setelah kami uji dengan alat takar, isinya hanya 700 hingga 800 mililiter," kata Helfi kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/3).
Baca juga:
Isi Minyakita Tidak Sesuai Label, Bareskrim Tetapkan Pengelola Pengolahan sebagai Tersangka
Selain karena isinya, Helfi mengatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan dokumen yang disita polisi, Minyakita yang diproduksi PT ARN dijual Rp 18.100 per liternya. Padahal, pada kemasan Minyakita tersebut tercantum harga HET sebesar Rp 15.700 per liter.
Polisi juga menggeledah lokasi pabrik tersebut hingga menyita 10.060 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan.
“Minyak tersebut siap diedarkan, yang isinya tidak sesuai dengan kemasan," ujar Helfi.
Polisi juga menyita mesin yang digunakan untuk mengemas Minyakita. Alat tersebut, kata Helfi, sudah disetel untuk mencurahkan 750 mililiter per kemasan.
"Pelaku menyetelnya secara manual sehingga yang keluar itu tidak satu liter," tutup Helfi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
