Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Bos PT ARN Dijerat Pasal Berlapis
Rilis kasus pengurangan isi Minyakita. (MP/Kanu)
MerahPutih.com- Bareskrim Polri menetapkan AWI, kepala cabang pengelola distribusi minyak goreng Minyakita, PT ARN sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan AWI terlibat pengurangan isi takaran Minyakita ini dijerat pasal berlapis.
Adapun pabrik yang berfungsi sebagai lokasi pengemasan tersebut berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400 hingga 800 dus Minyakita.
AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menemukan volume minyak yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.
"Di kemasan tercantum 1 liter, tetapi setelah kami uji dengan alat takar, isinya hanya 700 hingga 800 mililiter," kata Helfi kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/3).
Baca juga:
Isi Minyakita Tidak Sesuai Label, Bareskrim Tetapkan Pengelola Pengolahan sebagai Tersangka
Selain karena isinya, Helfi mengatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan dokumen yang disita polisi, Minyakita yang diproduksi PT ARN dijual Rp 18.100 per liternya. Padahal, pada kemasan Minyakita tersebut tercantum harga HET sebesar Rp 15.700 per liter.
Polisi juga menggeledah lokasi pabrik tersebut hingga menyita 10.060 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan.
“Minyak tersebut siap diedarkan, yang isinya tidak sesuai dengan kemasan," ujar Helfi.
Polisi juga menyita mesin yang digunakan untuk mengemas Minyakita. Alat tersebut, kata Helfi, sudah disetel untuk mencurahkan 750 mililiter per kemasan.
"Pelaku menyetelnya secara manual sehingga yang keluar itu tidak satu liter," tutup Helfi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural