Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Bos PT ARN Dijerat Pasal Berlapis

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Maret 2025
Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Bos PT ARN Dijerat Pasal Berlapis

Rilis kasus pengurangan isi Minyakita. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Bareskrim Polri menetapkan AWI, kepala cabang pengelola distribusi minyak goreng Minyakita, PT ARN sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan AWI terlibat pengurangan isi takaran Minyakita ini dijerat pasal berlapis.

Adapun pabrik yang berfungsi sebagai lokasi pengemasan tersebut berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400 hingga 800 dus Minyakita.

AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.

Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi menemukan volume minyak yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.

"Di kemasan tercantum 1 liter, tetapi setelah kami uji dengan alat takar, isinya hanya 700 hingga 800 mililiter," kata Helfi kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/3).

Baca juga:

Isi Minyakita Tidak Sesuai Label, Bareskrim Tetapkan Pengelola Pengolahan sebagai Tersangka

Selain karena isinya, Helfi mengatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan dokumen yang disita polisi, Minyakita yang diproduksi PT ARN dijual Rp 18.100 per liternya. Padahal, pada kemasan Minyakita tersebut tercantum harga HET sebesar Rp 15.700 per liter.

Polisi juga menggeledah lokasi pabrik tersebut hingga menyita 10.060 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan.

“Minyak tersebut siap diedarkan, yang isinya tidak sesuai dengan kemasan," ujar Helfi.

Polisi juga menyita mesin yang digunakan untuk mengemas Minyakita. Alat tersebut, kata Helfi, sudah disetel untuk mencurahkan 750 mililiter per kemasan.

"Pelaku menyetelnya secara manual sehingga yang keluar itu tidak satu liter," tutup Helfi. (Knu)

#Bareskrim #Minyakita #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Sekjen IPW Data Wardhana heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Indonesia
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Pemerintah memutuskan harga MinyaKita tetap Rp 15.700 per liter. Daya beli masyarakat tetap dijaga meski harga minyak sawit dunia naik.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton
Rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat tercatat berada di kisaran 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton
Indonesia
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Pemerintah memastikan HET Minyakita tetap Rp 15.700 per liter. Distribusi diperkuat melalui Bulog dan ID FOOD agar pasokan minyak goreng lebih mudah diakses masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Bagikan