Minta Blokir Aplikasi Maxim, Ratusan Driver Gojek dan Grab Geruduk Kantor Dishub Solo

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Desember 2019
Minta Blokir Aplikasi Maxim, Ratusan Driver Gojek dan Grab Geruduk Kantor Dishub Solo

Ratusan driver Gojek dan Grab mendatangi kantor Dishub Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/12). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan driver Gojek dan Grab mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/12). Mereka menuntut agar Dishub Solo memblokir aplikasi ojol Maxim karena menerapkan tarif dasar murah tidak sesuai Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Ojol.

Pantauan Merahputih.com, puluhan perwakilan ojol Gojek dan Grab Soloraya datang bersama-sama dan langsung menemui Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno Kedatangan ojol tersebut dijaga ketat anggota Polresta Surakarta.

Baca Juga

Ratusan Driver Gojek dan Grab Segel Kantor Ojol Maxim Solo

"Kami datang ke Kantor Dishub Solo ini hanya ingin menyampaikan aspirasi. Kegiatan ini sekaligus sebagai tindak lanjut aksi demo di kantor Maxim Solo pada tanggal 16 Desember" ujar koordinator para driver, Bambang Wijanarko kepada Merahputih.com.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, Jumat (20/12). (MP/Ismail)
Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, Jumat (20/12). (MP/Ismail)

Ia mengungkapkan saat aksi demo sudah ada kesepakatan jika pada tanggal 18 Desember, Maxim tidak menyesuaikan tarif dasar sesuai Permenhub No.12 Tahun 2019 akan dilakukan pemblokiran aplikasi.

"Kami ke sini untuk meminta agar Maxim berhenti beroperasi di Solo. Apalagi mereka belum punya izin," tandas Bambang.

Dia menambahkan, kedatangan para driver perwakilan dari Gojek dan Grab di Soloraya ini sekaligus untuk mengecek kebenaran apakah benar Maxim tidak memiliki izin, tetapi dibiarkan bebas beroperasi.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno mengatakan, persoalan operator transportasi online Maxim sudah ditangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara langsung, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pihak manajemen juga telah mendapat peringatan untuk segera melengkapi data pendukung paling lambat 20 Desember ini.

"Jika batas deadline terlewati akan dilakukan pemblokiran. Izin Maxim yang tercatat di Kemenhub atas nama PT Perusahaan Teknologi Perdana Indonesia," papar dia.

Baca Juga

Gandeng GoJek, Kemenhub Segera Hentikan Monopoli Tol Laut

Ia menambahkan Maxim juga telah diberikan teguran pada Kemenhub karena menentukan tarif tidak seauai Permenhub No.12 Tahun 2019. Aplikasi Maxim juga terancam ditutup karena melanggar Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor dengan aplikasi.

Ratusan driver Gojek dan Grab mendatangi kantor Dishub Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/12). (MP/Ismail)
Ratusan driver Gojek dan Grab menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Maxim Solo, Jalan RM Sangaji, Kelurahan Gajahan, Kwcamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12). (MP/Ismail)

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. (*)

#GoJek #Grab
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata PT GoTo Gojek Tokopedia
Perseroan menilai keputusan MSCI Inc. murni bersifat teknis menyusul harga saham GOTO yang berada di level terendah Rp 50
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata  PT GoTo Gojek Tokopedia
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Periode empat bulan yang berakhir 30 April 2026, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp 142 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Indonesia
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Gojek akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil dengan pengemudi ojol. Penyesuaian ini sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Indonesia
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
GoTo memangkas potongan tarif pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Driver GoRide kini menerima 92 persen dari tarif perjalanan sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
Indonesia
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Danantara telah masuk sebagai investor di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan akan meningkatkan kepemilikan saham secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Berita Foto
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Aksi driver Gojek membersihkan Masjid Al-Ibadah di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selat Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 11 Maret 2026
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Indonesia
Grab Indonesia Naikkan Anggaran Bonus Hari Raya 2 Kali Lipat, Capai Rp 110 Miliar
Untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp 850.000 dan mitra GrabCar hingga Rp 1.600.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Grab Indonesia Naikkan Anggaran Bonus Hari Raya 2 Kali Lipat, Capai Rp 110 Miliar
Bagikan