OC Kaligis Minta Anies Berhentikan TGUPP, BW: Kasihan Sudah Tua Cari Panggung
Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto atau BW menanggapi gugatan yang dilayangkan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pokok perkara itu OC Kaligis meminta Anies untuk memberhentikan BW dari jabatannya saat ini. Menurut BW, langkah itu hanya mencari panggung semata dan berharap bebas dari gugatan itu.
Baca Juga:
"Lagi cari panggung. Jadi kita kasian sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Tapi sudahlah kasihan orangtua" kata BW di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Mantan pimpinan KPK itu pun menilai bila kasus yang dipersoalkan pengacara senior tersebut tidak masuk akal. Namun, BW sendiri tetap menghormati gugatan yang dilayangkan oleh OC Kaligis.
"Argumen-argumen yang mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada," tutupnya.
Seperti diketahui, Terpidana kasus suap OC Kaligis melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu pun terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Selain itu, OC juga menggugat Anies Baswedan untuk memberhetikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada TUGPP.
Baca Juga:
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," begitu bunyi petitum dalam situs resmi PN Jakpus.
Diakhir pokok perkaranya, pengacara kondang tersebut juga meminta Anies membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1 juta. "Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," tutup petitum OC Kaligis.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Pramono Anung Instruksikan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta hingga Awal Tahun 2026
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Reuni 212 di Monas, Gubernur Pramono Imbau Warga Jaga Keamanan Jakarta
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin