OC Kaligis Minta Anies Berhentikan TGUPP, BW: Kasihan Sudah Tua Cari Panggung
Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto atau BW menanggapi gugatan yang dilayangkan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pokok perkara itu OC Kaligis meminta Anies untuk memberhentikan BW dari jabatannya saat ini. Menurut BW, langkah itu hanya mencari panggung semata dan berharap bebas dari gugatan itu.
Baca Juga:
"Lagi cari panggung. Jadi kita kasian sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Tapi sudahlah kasihan orangtua" kata BW di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Mantan pimpinan KPK itu pun menilai bila kasus yang dipersoalkan pengacara senior tersebut tidak masuk akal. Namun, BW sendiri tetap menghormati gugatan yang dilayangkan oleh OC Kaligis.
"Argumen-argumen yang mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada," tutupnya.
Seperti diketahui, Terpidana kasus suap OC Kaligis melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu pun terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Selain itu, OC juga menggugat Anies Baswedan untuk memberhetikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada TUGPP.
Baca Juga:
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," begitu bunyi petitum dalam situs resmi PN Jakpus.
Diakhir pokok perkaranya, pengacara kondang tersebut juga meminta Anies membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1 juta. "Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," tutup petitum OC Kaligis.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta
Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas
Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya