OC Kaligis Minta Anies Berhentikan TGUPP, BW: Kasihan Sudah Tua Cari Panggung

Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto atau BW menanggapi gugatan yang dilayangkan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pokok perkara itu OC Kaligis meminta Anies untuk memberhentikan BW dari jabatannya saat ini. Menurut BW, langkah itu hanya mencari panggung semata dan berharap bebas dari gugatan itu.
Baca Juga:
"Lagi cari panggung. Jadi kita kasian sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Tapi sudahlah kasihan orangtua" kata BW di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Mantan pimpinan KPK itu pun menilai bila kasus yang dipersoalkan pengacara senior tersebut tidak masuk akal. Namun, BW sendiri tetap menghormati gugatan yang dilayangkan oleh OC Kaligis.
"Argumen-argumen yang mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada," tutupnya.
Seperti diketahui, Terpidana kasus suap OC Kaligis melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu pun terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Selain itu, OC juga menggugat Anies Baswedan untuk memberhetikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada TUGPP.
Baca Juga:
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," begitu bunyi petitum dalam situs resmi PN Jakpus.
Diakhir pokok perkaranya, pengacara kondang tersebut juga meminta Anies membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1 juta. "Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," tutup petitum OC Kaligis.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
