Merahputih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Meta wajib mempercepat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Penegasan itu disampaikan Meutya saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9).
Meutya menilai skala dan pengaruh Meta di Indonesia membuat perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan anak di ruang digital.
Baca juga:
Meta One Resmi Hadir di Indonesia, Ini Daftar Harga dan Paketnya
Pemerintah meminta Meta memperkuat sejumlah aspek, mulai dari kontrol usia, desain produk yang lebih aman, penegakan aturan secara konsisten, hingga pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah.
184 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyesuaikan layanan dengan PP Tunas dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksananya.
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan sepanjang 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Baca juga:
Meski demikian, pemerintah meminta Meta mempercepat implementasi ketentuan yang menyasar pengguna di bawah usia 16 tahun, khususnya pada Facebook, Instagram, dan Threads.
Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas, khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,
ujar Meutya.
Meta Diminta Lebih Proaktif Tangani Konten Bermasalah
Selain perlindungan anak, pemerintah juga menyoroti kewajiban platform dalam menangani konten yang melanggar hukum Indonesia.
Meutya meminta Meta meningkatkan respons terhadap konten seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
Baca juga:
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Menurut dia, platform digital tidak cukup hanya menunggu pemerintah melakukan pemutusan akses. Meta juga diminta lebih aktif melakukan peninjauan serta menandai konten yang bermasalah.
Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik,
kata Meutya.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional.
Jika terdapat platform yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses sesuai aturan yang berlaku.