Meski Sudah Ada Putusan MA, Jalan Sudirman Belum Boleh Dilintasi Motor

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 Januari 2018
Meski Sudah Ada Putusan MA, Jalan Sudirman Belum Boleh Dilintasi Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengaku sudah mengetahui putusan pencabutan larangan kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengendara roda dua masih belum dapat melintas meskipun MA telah menyetujui pencabutan itu. Mulainya pemberlakuan roda dua melintas jalan Sudirman setelah pihak kepolisian melakukam koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," ujar Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Sehingga, Halim belum dapat memastikan, kapan motor benar-benar bisa melintas di kawasan itu. Yang pasti, ia meminta kepada pengendara roda dua untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas (Perhubungan). Jadi harus didiskusikan kembali," beber Halim.

Rencananya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pertemuan dengan Dishub Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (12/1) mendatang.

Dalam pertemuan itu nantinya bukan hanya pencabutan larangan bermotor di Jalan Sudirman yang akan dibicarakan. Tapi, ada juga masalah lainnya. Salah satunya yaitu lalu lintas di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di Jumat nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan," ucap Halim.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dikeluarkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dengan putusan ini, maka sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut” kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam amar Putusan MA yang dikeluarkan senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pergub yang telah dibatalkan itu tidak lagi memiliki hukum mengikat serta memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

Majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin juga memutuskan Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar 1 juta. Keputusan majelis hakim ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, pada Selasa, 21 November 2017 yang diketuai oleh Irfan Fachruddin. (Ayp)

#Polisi #Pemprov DKI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV
Pengunjung akan memiliki kesempatan untuk melihat satwa nokturnal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV
Indonesia
Tarif Transportasi Umum Jakarta Dianggap Murah, Pemprov Kaji Ulang Kenaikan
Pramono sempat menyebutkan akan mengkaji subsidi transportasi umum sebagai langkah efisiensi anggaran pasca pemotongan DBH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Tarif Transportasi Umum Jakarta Dianggap Murah, Pemprov Kaji Ulang Kenaikan
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Pansus perlu berdialog langsung dengan Gubernur
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Indonesia
DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat
Komisi A juga menekankan pentingnya alokasi anggaran khusus untuk Program Healing and Recovery bagi petugas Gulkarmat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat
Indonesia
Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah
Mujiyono mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem merit
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah
Indonesia
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Polisi kini mencari pelaku teror bom di sekolah NJIS Kelapa Gading. Akun kripto pelaku tidak terdaftar di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Indonesia
Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun
Selama ini, Pemprov DKI rutin membuka banyak formasi PJLP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun
Indonesia
Pemprov DKI Pangkas Perjalanan Dinas Pasca DBH Dipotong, Bagaimana Nasib KJP dan KJMU?
Meski DBH dipotong, Pemprov DKI tetap optimis mampu mencari sumber pendanaan alternatif dan kreatif
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Pemprov DKI Pangkas Perjalanan Dinas Pasca DBH Dipotong, Bagaimana Nasib KJP dan KJMU?
Indonesia
Pramono Minta Pedagang Pasar Barito Segera Pindah ke Lenteng Agung
Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dirancang tidak hanya sebagai pasar hewan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pramono Minta Pedagang Pasar Barito Segera Pindah ke Lenteng Agung
Indonesia
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Beberapa pasal krusial yang diprotes mencakup larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Bagikan