Meski Sudah Ada Putusan MA, Jalan Sudirman Belum Boleh Dilintasi Motor

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 Januari 2018
Meski Sudah Ada Putusan MA, Jalan Sudirman Belum Boleh Dilintasi Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengaku sudah mengetahui putusan pencabutan larangan kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengendara roda dua masih belum dapat melintas meskipun MA telah menyetujui pencabutan itu. Mulainya pemberlakuan roda dua melintas jalan Sudirman setelah pihak kepolisian melakukam koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," ujar Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Sehingga, Halim belum dapat memastikan, kapan motor benar-benar bisa melintas di kawasan itu. Yang pasti, ia meminta kepada pengendara roda dua untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas (Perhubungan). Jadi harus didiskusikan kembali," beber Halim.

Rencananya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pertemuan dengan Dishub Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (12/1) mendatang.

Dalam pertemuan itu nantinya bukan hanya pencabutan larangan bermotor di Jalan Sudirman yang akan dibicarakan. Tapi, ada juga masalah lainnya. Salah satunya yaitu lalu lintas di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di Jumat nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan," ucap Halim.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dikeluarkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dengan putusan ini, maka sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut” kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam amar Putusan MA yang dikeluarkan senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pergub yang telah dibatalkan itu tidak lagi memiliki hukum mengikat serta memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

Majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin juga memutuskan Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar 1 juta. Keputusan majelis hakim ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, pada Selasa, 21 November 2017 yang diketuai oleh Irfan Fachruddin. (Ayp)

#Polisi #Pemprov DKI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Bagikan