Meski Sudah Ada Putusan MA, Jalan Sudirman Belum Boleh Dilintasi Motor

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 Januari 2018
Meski Sudah Ada Putusan MA, Jalan Sudirman Belum Boleh Dilintasi Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengaku sudah mengetahui putusan pencabutan larangan kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengendara roda dua masih belum dapat melintas meskipun MA telah menyetujui pencabutan itu. Mulainya pemberlakuan roda dua melintas jalan Sudirman setelah pihak kepolisian melakukam koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," ujar Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Sehingga, Halim belum dapat memastikan, kapan motor benar-benar bisa melintas di kawasan itu. Yang pasti, ia meminta kepada pengendara roda dua untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas (Perhubungan). Jadi harus didiskusikan kembali," beber Halim.

Rencananya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pertemuan dengan Dishub Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (12/1) mendatang.

Dalam pertemuan itu nantinya bukan hanya pencabutan larangan bermotor di Jalan Sudirman yang akan dibicarakan. Tapi, ada juga masalah lainnya. Salah satunya yaitu lalu lintas di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di Jumat nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan," ucap Halim.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dikeluarkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dengan putusan ini, maka sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut” kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam amar Putusan MA yang dikeluarkan senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pergub yang telah dibatalkan itu tidak lagi memiliki hukum mengikat serta memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

Majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin juga memutuskan Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar 1 juta. Keputusan majelis hakim ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, pada Selasa, 21 November 2017 yang diketuai oleh Irfan Fachruddin. (Ayp)

#Polisi #Pemprov DKI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Indonesia
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Sebanyak 2.200 personel menjaga ketat laga Persija vs PSIM. Polisi pun memperketat pengamanan di GBK.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Polda Sumut kerahkan ribuan personel, dirikan posko, dapur umum, dan gunakan Starlink untuk evakuasi dan bantuan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Indonesia
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Koalisi Masyarakat Sipil menilai simulasi baru Polri dalam penanganan unjuk rasa yang berbasis pelayanan sebagai langkah positif menuju reformasi kepolisian yang lebih humanis dan sesuai prinsip HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Bagikan