Meski Ditangkap, Djoko Tjandra Masih Berpeluang Bebas
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww
MerahPutih.com - Menkopolhukam Mahfud MD menilai, penangkapan Djoko Tjandra bukan berati akhir dari pelariannya. Menurut Mahfud, Djoko Tjandra masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Maka juga mungkin saja dalam waktu dekat dia itu ajukan PK lagi ke MA," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (31/7).
Baca Juga
Djoko Tjandra Digarap Kejaksaan, Polri Fokus Bongkar Dugaan Keterlibatan Jenderal
Dirinya berharap, pimpinan MA memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh. Mahfud juga mengingatkan masyarakat agar memahami konteks ranah pemerintah dengan proses peradilan hukum.
Tugas pemerintah menurutnya adalah menghadirkan pihak terhukum atau terpidana. Sementara itu, urusan peradilan sudah masuk ranah lembaga peradilan, dalam konteks ini adalah MA.
"Jadi, ke depannya MA supaya diawasi tapi saya akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat yang terlibat itu ditindak. Jaksa Agung dan Kapolri yang sekarang ini beserta Kabareskrim saya sudah berdiskusi dari hati ke hati," kata Mahfud.
Mahfud menekankan, apabila PK nantinya diajukan, itu sudah bukan ranah pemerintah. Proses tersebut merupakan ranah MA.
"Bukan urusan pemerintah, bukan urusan Presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," ujar Mahfud.
"Saya tahu mereka ini bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk melakukan tindakan," lanjut dia.
Mahfud menduga, permohonan PK Djoko Tjandra yang diajukan sebelumnya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima sehingga Djoko dapat mengajukan PK kembali.
"Besok dia bisa mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung dan bisa dipertimbangkan lagi PK-nya akan dikabulkan atau tidak. Nah kalau ini sudah di luar jangkauan pemerintah," ujar mantan Mahmakah Konsitusi.
Baca Juga
Mahfud MD Ungkap Detik-detik Operasi Senyap Skenario Penangkapan Djoko Tjandra
Mahfud menambahkan, pengawasan dari masyarakat sangat penting karena penangkapan Djoko Tjandra pun tak lepas dari dorongan publik.
"Saya kira berikutnya di Mahkamah Agung itu supaya berjalan benar kalau dia ajukan PK lagi, tapi mudah-mudahan dia tidak PK, dijalani saja dua tahun," kata Mahfud. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden