Djoko Tjandra Digarap Kejaksaan, Polri Fokus Bongkar Dugaan Keterlibatan Jenderal


Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww
MerahPutih.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menegaskan, pihaknya tidak akan menutupi pengusutan kasus Djoko Tjandra. Kasus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu akan digarap Kejaksaan Agung.
"Proses untuk saudara Djoko di Kejaksaan yang tentunya akan menindaklanjuti," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (31/7).
Baca Juga
Mahfud MD Ungkap Detik-detik Operasi Senyap Skenario Penangkapan Djoko Tjandra
Listyo menyatakan, polisi akan memproses hukum kasus yang terjadi di internal kepolisian. Proses hukum yang dimaksud ialah kasus terbitnya surat jalan Djoko Tjandra, yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Listyo berujar, keberhasilan upaya Polri menangkap Djoko Soegiarto Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," katanya.

Ia menegaskan, dalam menangani kasus Djoko Tjandra, pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk menangkapnya.
"Dan hari ini, kami tunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap," kata jelas dia..
Dalam melacak keberadaan Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah membentuk Tim Khusus Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan intensif, Tim Khusus akhirnya mengendus keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Kemudian, Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
Tim Khusus dan Kadiv Propam Polri terbang ke Malaysia dan menangkap Djoko Tjandra hingga ia digiring ke Jakarta.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal dia yang sudah berstatus terpidana.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan pun menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga
PN Jakarta Selatan tidak menerima pendaftaran PK tersebut. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, pendaftaran ini bukan berarti ditolak, tapi tidak diterima karena tidak lengkap syarat administrasi.
Menurut dia, mungkin saja nanti Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika Djoko Tjandra kembali mengajukan PK maka itu sudah bukan lagi urusan Presiden alias pemerintah namun pengadilan.
"Urusan Mahkamah Agung (MA), sehingga yang harus dipelototi sekarang proses peradilan di MA," kata Mahfud MD. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
