Merasa Difirnah, Raja Sapta Oktohari Akan Proses Hukum Sejumlah Akun Media Sosial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Oktober 2021
Merasa Difirnah, Raja Sapta Oktohari Akan Proses Hukum Sejumlah Akun Media Sosial

Media Sosial. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komite Olahraga Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari akan memproses hukum 20 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baiknya.

“Saya tegaskan akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang telah melakukan ujaran kebencian dengan cara menyampaikan dan mengirimkan ucapan di media sosial, membuat video-video yang ditujukan kepada klien saya, Raja Sapta Oktohari yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian," ujar kuasa hukum Raja, Natalia Rusli dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Video 450 Kantong Jenazah COVID-19 Berisikan Kertas

Natalia memberikan wadah bagi para pihak-pihak yang mempunyai masalah pribadi dengan Raja Sapta agar dapat menghubungi dan menyampaikan via email di [email protected].

"Saya selaku kuasa hukum juga akan menindaklanjuti segera apa masalah nasabah-nasabah dan akan memberikan solusi yang terbaik," sambungnya.

Ilustrasi. (Pixabay)

Natalia Rusli juga berpesan kepada pihak lainnya agar berhati-hati dalam menyampaikan dan mengirimkan pesan di media sosial. Pasalnya, lanjut Natalia, setiap apa yang diperbuat akan ada pertanggungjawabannya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Menerima Donor Darah dari Orang yang Divaksin COVID-19 Bisa Berbahaya

Dia mengaku telah mengantongi sejumlah nama oknum nasabah, yang diduga merugikan nama baik kliennya itu. Natalia mengungkap, sejumlah oknum nasabah yang diduga bermasalah dengan kliennya berasal dari Malang, Surabaya, Bandung, Jakarta dan Pekanbaru dan Medan.

"Beberapa nama sudah kami profiling orang-orangnya, dan kami sudah mempunyai data dan segera kami laporkan dalam waktu dekat ini. Mereka adalah nasabah PT Mahkota, OSO Sekuritas dan lainnya" katanya. (Ayu)

#Media Sosial
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Presiden Prancis memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis “akhirnya akan terlindungi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Olahraga
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Akun X Bruno Fernandes kena hack, setelah Manchester United disingkirkan Brighton dari Piala FA. Setan Merah pun langsung angkat bicara.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Bagikan