Merasa Difirnah, Raja Sapta Oktohari Akan Proses Hukum Sejumlah Akun Media Sosial
Media Sosial. (Foto: Pixabay)
Merahputih.com - Ketua Komite Olahraga Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari akan memproses hukum 20 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya tegaskan akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang telah melakukan ujaran kebencian dengan cara menyampaikan dan mengirimkan ucapan di media sosial, membuat video-video yang ditujukan kepada klien saya, Raja Sapta Oktohari yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian," ujar kuasa hukum Raja, Natalia Rusli dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Video 450 Kantong Jenazah COVID-19 Berisikan Kertas
Natalia memberikan wadah bagi para pihak-pihak yang mempunyai masalah pribadi dengan Raja Sapta agar dapat menghubungi dan menyampaikan via email di [email protected].
"Saya selaku kuasa hukum juga akan menindaklanjuti segera apa masalah nasabah-nasabah dan akan memberikan solusi yang terbaik," sambungnya.
Natalia Rusli juga berpesan kepada pihak lainnya agar berhati-hati dalam menyampaikan dan mengirimkan pesan di media sosial. Pasalnya, lanjut Natalia, setiap apa yang diperbuat akan ada pertanggungjawabannya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Menerima Donor Darah dari Orang yang Divaksin COVID-19 Bisa Berbahaya
Dia mengaku telah mengantongi sejumlah nama oknum nasabah, yang diduga merugikan nama baik kliennya itu. Natalia mengungkap, sejumlah oknum nasabah yang diduga bermasalah dengan kliennya berasal dari Malang, Surabaya, Bandung, Jakarta dan Pekanbaru dan Medan.
"Beberapa nama sudah kami profiling orang-orangnya, dan kami sudah mempunyai data dan segera kami laporkan dalam waktu dekat ini. Mereka adalah nasabah PT Mahkota, OSO Sekuritas dan lainnya" katanya. (Ayu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook