[HOAKS atau FAKTA]: Menerima Donor Darah dari Orang yang Divaksin COVID-19 Bisa Berbahaya
Darah dari orang yang divaksin COVID-19 dianggap bisa mencemari darah yang menerima donor. (Foto: Pixabay/Annett_Klingner)
BEREDAR informasi dari akun Facebook Lilis Sulastri berupa sebuah video dengan klaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin COVID-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum di vaksin.
Postingan tersebut disukai 14 kali, dikomentari 1 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 5 kali.
“BAHAYA MENERIMA DONOR DARAH DARI ORANG YANG SUDAH DIVAKSIN COVID-19
Perhatikan Dengan Sesama Poin-Poin Yang Akan Ditampilkan
• Tidak Ada Satupun Penelitian Untuk Menguji Tingkat Keamanan Pendonoran Darah Dari Yang Sudah Divksin ke Yang Belum
• Terdapat Banyak Efek Buruk Akibat Vksinasi CV-19, Ribuan Orang Telah Mati & Mengakibatkan Dampak Buruk Kepada Jutaan Orang Setelah Divksin
• Vksin mRNA Dapat Menyebabkan Berbagai Resiko Kesehatan Yang Serius, Seperti Timbulnya Penyakit Auto-imun, Penyumbatan Darah dll.
• Pendonoran Dari Orang Yang Sudah Divksin Bisa Mencemari Darah Orang Yang Belum Divksin
Mohon Sebarkan Video ini & Sampaikan Pesan Kepada Otoritas Kesehatan Setempat,
Untuk Menolak Donor Darah Dari Orang Yang Sudah Div*ksin CV-19
#SayNoToCV19Vaccine?
#SayNoToVaxxedBlood?
#KeepSpreadingTheTruth
https://t[dot]me/truthseekersociety/225”
FAKTA
Berdasarkan artikel dari redcrossblood.org, penerima vaksin COVID-19 yang berbasis RNA seperti AstraZeneca, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Janssen dapat mendonorkan darahnya tanpa waktu jeda dengan catatan pendonor tidak mengalami gejala dan sehat pada waktu melakukan donor darah.
Untuk penerima vaksin COVID-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.
Surat Edaran Palang Merah Indonesia yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua.
Dr Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin COVID-19 tidak berbahaya. Mereka juga dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi. Tujuannya tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
KESIMPULAN
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin COVID-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content. (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Naikkan Jumlah Uang Pensiunan sebesar 12 Persen
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA] : Sering Main Ponsel di Ruangan Gelap Bisa Bikin Kebutaan pada Mata
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis