Merapi Siaga, KPU RI Siapkan TPS Darurat di Klaten dan Boyolali


Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengecek logistik di KPU Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/11).(MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan pada dua KPU di dua kabupaten di lereng Gunung Merapi wilayah di Jawa Tengah untuk menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) darurat. Kedua KPU tersebut adalah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Boyolali yang menjadi salah satu daerah terdampak erupsi Gunung Merapi. Selanjutnya KPU daerah akan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kami perlu tahu dari BPBD hasil pendataan berapa warga terdampak jika terjadi erupsi Gunung Merapi," ujar Pramono saat melakukan inspeksi logistik Pilwakot Solo di kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/11).
Baca Juga
Ia mengatakan setelah pendataan jelas baru membuat TPS darurat dan menentukan lokasinya. Khusus TPS darurat di Boyolali bisa saja di lokasi wilayah Kabupaten Magelang karena lokasi berdekatan dan tidak sedang mengadakan pilkada.
"Data detel jumlah pemilih yang terdampak merapi berapa. Kemudian lokasinya tempat TPS darurat di Boyolali berapa dan Magelang berapa harus jelas untuk dilaporkan pada KPU RI," kata dia.

KPU RI, kata dia, juga meminta KPU di Klaten melakukan hal serupa dengan KPU Boyolali karena Kabupaten Klaten juga masuk daerah terdampak merapi. Ia meminta sebelum membuat TPS darurat dilakukan pendatan warga terdampak merapi sesuai by name by address.
"Pembuatan TPS darurat masih cukup waktu. Yang terpentingkan pendataannya dulu, jadi pemilih harus by name by address diketahui dulu," kata dia.
Baca Juga
Ia menambahkan lokasi TPS darurat diantaranya bisa berada di lokasi pengungsian, memindahkan di kantor kelurahan, kecamatan yang dianggap aman. KPU RI berharap pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga terdampak merapi dari dua KPU di Jawa Tengah ini segera diselesaikan segera. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
