Menunggu Kejutan Tim Jokowi-Ma'ruf Mentahkan Dalil Prabowo-Sandi
Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (kedua kiri) saat menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK (ANTARA FOTO/Indri
Merahputih.com - Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku pihaknya sudah menyiapkan kejutan untuk membantah dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Prabowo-Sandi melalui Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Kubu Jokowi-Ma'ruf Yakin Tak Kesulitan Jawab Dalil Gugatan Prabowo-Sandi
"Kami mempunyai kejutan-kejutan dalam membantah dalil itu," kata Irfan di Jakarta, Senin (17/6).
Irfan mengatakan pihaknya telah membuat seluruh jawaban atas seluruh dalil gugatan Prabowo-Sandi.
Menurutnya, sebagaimana dikutip Antara, dalil gugatan Prabowo-Sandi seperti berhalusinasi, karena tidak ada yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi di dalamnya.
Dia menekankan dalam faktanya selama Pemilu, kubu Prabowo yang kerap melakukan perbuatan melanggar hukum.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Serahkan Empat Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK
"Seperti kasus Ratna Sarumpaet, hoaks tujuh kontainer, serta provokasi emak-emak," jelas dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung