Menteri Yohana Kecam Kasus Video Mesum Anak dengan Wanita Dewasa
Menteri PPPA Yohana Yembise (tengah) bersama sejumlah anak dalam puncak peringatan Hari Anak Nasional. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
MerahPutih.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam kasus video porno tersebut sehingga minta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya mengecam kasus video yang secara miris melibatkan dua anak dibawah umur dan seorang perempuan dewasa yang beredar ditengah masyarakat melalui media sosial," kata Yohana melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta.
Selain itu, sebagaimana dilaporkan Antara, Yohana juga mengatakan anak pelaku video porno dengan seorang perempuan dewasa yang belakangan ini marak di media sosial harus direhabilitasi.
"Saya meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas video tersebut. Di samping itu, saya juga meminta agar dilakukan rehabilitasi terhadap dua anak pelaku video porno tersebut, karena dikhawatirkan mereka mengalami tekanan psikis, trauma, dan kekerasan seksual," ujarnya.
Yohana mengatakan yang telah dilakukan pembuat video porno tersebut telah mengarah kepada pelanggaran pelanggaran pasal 76 d UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Jika tersangka terbukti bersalah, maka tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Yohana juga mengecam pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan video porno karena melibatkan anak=anak di bawah umur dalam video porno tersebut.
Yohana menambahkan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, melindungi, dan menjamin tumbuh kembang anak.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Cara Teman Korban ‘Kasih Pelajaran’ Terhadap Guru Cabul di Gorontalo
Alasan Teman Merekam Video Mesum Guru-Murid di Gorontalo
Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Tersangka 5 Kali Ancam Korban Sebelum Sebar Video Syur AD Anak Musisi
Polda Metro Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Syur Diduga Anak Artis
Polda Jatim Tangkap Pemeran Video Kontroversi Kebaya Merah