Menteri LHK Janji Sikat Siapapun yang Terbukti Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
Ilustrasi Karhutla (ANTARA FOTO/Rahmad)
Merahputih.com - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bakal memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan KLHK dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca Juga:
Asap Kebakaran Lahan dan Hutan Mulai Cemari Udara di Pekanbaru
Menurut Siti Nurbaya, mencermati persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau 'landscape fire', hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan.
"Lanskap itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah, dan sangat berpengaruh pembentukannya, serta adanya interaksi antara ruang dan waktu dalam bentuk sosio-kultural, sehingga tidak bisa menyimpulkan secara linier," jelas dia.
Hal dikatakannya, guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.
Menurut dia, muncul juga berbagai "hopthesis" termasuk pandangan yang rasional dilontarkan di ruang publik, maupun tudingan bahwa kebakaran hutan di Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi, dan rendahnya penegakan hukum.
Penegakan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan "landcsape fire" di Indonesia, tata kelola kawasan sebagai pencegahan, serta mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, maupun bagi masyarakat untuk sejahtera.
Baca Juga:
Status Kebakaran Hutan dan Lahan Darurat, Pemprov Riau Minta Bantuan BNPB
Selain penegakan hukum yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, sebagaimana dikutip Antara, hal penting lainnya adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin penguasaan hutan.
"Ini merupakan aspek penting. Misalnya, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF. Sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut," jelasnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Luas Area Karhutla Tertangani di Aceh Barat 41,4 Hektare, Tersisa 16,3
Karhutla Terjadi di 10 Kabupaten/Kota di Riau dengan Luas Total Mencapai 59,38 Hektare
BPBD Laporkan Kebakaran Lahan di Kabupaten Aceh Barat Meluas hingga 50,2 Ha, Simak Rinciannya
Karhutla di Aceh Barat Berpotensi Terus Meluas, BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Sepekan Ke Depan
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025
Bongkar Rahasia di Balik Penurunan Drastis Karhutla Indonesia, Dari Jutaan Hektare Menjadi Ratusan Ribu Saja
Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap ke-3 Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi