Menteri LH Bakal Sanksi Tegas Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Ilustrasi knalpot keadaraan. (Foto: Pexels/Khunkorn Laowisit)
MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (heavy duty vehicle) di Kawasan Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa (11/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak polusi udara, mengingat kendaraan jenis ini menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi bergerak.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek.
"Kita akan bersama-sama menyusun rencana yang lebih detail dan sistematis. Tentunya, kami akan terus melakukan uji emisi ini secara berkelanjutan, dari kawasan ke kawasan lainnya," ujarnya, Selasa (11/3).
Baca juga:
Petugas Lingkungan Hidup Kota Penyangga Jakarta Bakal Dapat Pelatihan Uji Emisi
Hanif juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pasal 210 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.
"Kami sedang berdiskusi untuk memastikan penegakan hukum ini bisa diterapkan sesuai peraturan yang ada. Namun, denda bukan ditujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini juga harus dilakukan dengan cermat agar tidak sampai mengganggu rantai pasok," ucap Hanif.
Menteri LH juga menekankan pentingnya tindakan kolektif untuk menangani penurunan kualitas udara. Semua upaya yang dilakukan harus bisa menggerakkan semua pihak.
"Kami juga memperkirakan kualitas udara akan menurun selama musim kemarau, sehingga penurunan emisi ini harus dilakukan secara maksimal,” katanya.
Baca juga:
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa uji emisi akan terus diperluas, terutama pada kendaraan jenis heavy duty vehicle, yang dampaknya sangat terasa pada kualitas udara.
"Kami akan terus memaksimalkan uji emisi ke seluruh kendaraan, terutama yang memberikan dampak signifikan. Kendaraan berat ini harus menjadi prioritas," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Saat ini, kami tengah mengintegrasikan sistem uji emisi yang kami sebut Si Elang Biru Jaya dengan sistem tilang elektronik (ETLE)," ujarnya.
Simulasi pengintegrasian sistem ini, kata Asep, sudah dimulai sejak Oktober 2024. Diharapkan, dengan adanya integrasi ini, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.
"Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi, dapat ditindak tegas melalui ETLE," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai 17 November, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Ajaib! Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Sabet Kategori Baik WHO, Warga Boleh Buka Jendela Tanpa Takut Batuk
Pavilion Indonesia Dibangun di COP30, Targetkan Bawa Rp 16 Triliun Dari Perdagangan Karbon
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit