Menteri KKP Tetap Pantau Penanganan Kasus Illegal Fishing Kapal HUA LI 8
MerahPutih Peristiwa - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa Senin (20/6) kemarin tim Satgas 115 telah melakukan kunjungan kerja ke Belawan guna menindaklanjuti penangan kasus HUA LI 8, kapal berbendera Tiongkok.
Kasus kapal HUA LI 8 saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan Argentina karena pelanggaran undang-undang perikanan Argentina.
"Hasil dari kunjungan tersebut, Koordinasi dengan Lantamal 1 Belawan
Terkait dengan status ABK di atas kapal FV. HUA LI 8, keempat ABK berkewarganegaraan Indonesia sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," kata Susi saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Menurut Susi untuk seluruh ABK asal Tiongkok di atas kapal FV. HUA LI 8, Lantamal 1 Belawan akan bekerjasama dengan Konsulat Jenderal di Medan terkait prosedur pemulangan ABK kembali ke Tiongkok. Pelepasan seluruh ABK kapal ini sudah melalui pertimbangan bahwa tidak ada proses pemidanaan terhadap ABK FV HUA LI 8 di Indonesia.
"Pertemuan dengan Konsulat Jenderal Tiongkok Satgas 115 telah menyampaikan kepada Konsulat Jenderal Tiongkok mengenai putusan pengadilan Argentina terhadap pemilik kapal FV," jelasnya.
Menteri Susi menjelaskan HUA LI 8 atas kasus penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan di wilayah perairan ZEE Argentina.
"Seperti yang disampaikan pula permintaan Kedutaan Besar Argentina untuk tetap menahan kapal sampai perusahaan pemilik kapal membayar denda yang ditetapkan pengadilan Argentina," imbuhnya.(Abi)
BACA JUGA: