Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Naik Pangkat jadi Jenderal (Kehormatan)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada mantan Wakapolri, Agus Andrianto, yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Agus Andrianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan (Hor).
Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/ TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan Dalam Golongan Perwira Tinggi, Selasa (12/11).
Baca juga:
Komjen Agus Andrianto Dinilai Lebih Pantas Masuk Kabinet Ketimbang jadi Kapolri
Nantinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar acara pelepasan eks Wakapolri Agus Andrianto, Rabu (12/11).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, acara pelepasan digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap Agus karena ia telah menyandang pangkat bintang empat.
"Kalau untuk besok, ada acara pelepasan Bapak Wakapolri yang lama, yaitu Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto, yang dapat promosi jabatan sebagai menteri, dan dapat pangkat penghargaan, Jenderal," kata Sandi di Mabes Polri, Selasa (12/11).
Baca juga:
Masuk Kabinet Merah Putih, Agus Andrianto dan Purwadi Arianto Tak Lagi Berstatus Anggota Polri
Sandi mengatakan bahwa acara tersebut akan menjadi penghormatan atas pengabdian panjang Agus Andrianto di Kepolisian.
Ia mengatakan, pangkat jenderal yang kini disandang oleh Agus juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas di Polri.
“Beliau telah berdedikasi penuh dengan karya-karya besar di kepolisian, dan kini mendapatkan kehormatan untuk mengemban tugas baru sebagai Menteri,” kata Sandi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil