Menteri Edhy Prabowo Tak Akan Lanjutkan Program Penenggelaman Susi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 November 2019
Menteri Edhy Prabowo Tak Akan Lanjutkan Program Penenggelaman Susi

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: instagram.com/susipudjiastuti115)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sepertinya tak akan melanjutkan penenggelaman kapal seperti dilakukan di era pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Edhy melihat ada berbagai macam efek baik bila kapal-kapal yang jumlahnya mencapai ribuan itu tidak ditenggelamkan.

Baca Juga:

Ada Peran Luhut Panjaitan di Balik Terdepaknya Susi Pudjiastuti dari Kursi Menteri

"Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing. Tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy kepada wartawan di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani (kiri) di Menara Kadin Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani (kiri) di Menara Kadin Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.

Edhy justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya.

"Ini kita serahkan ke nelayan. Semua kemampuan nelayan kita data semua. Ada beberapa hasil pengadilan yang dimusnahkan. Tapi kita lihat lagi yang akan dimusnahkan itu masih memungkinkan untuk disita negara dan direparasi untuk nelayan atau bagaimana," ujarnya.

Edhy juga ingin menunjukkan bahwa pemerintah percaya kepada nelayan, sehingga nelayan juga akan percaya pada negara.

"Kita harus menaruh kepercayaan lah kepada nelayan kita. Percaya, nanti mereka akan percaya kepada negara. Karena nelayan kekuatannya bukan hanya menangkap ikan, dia adalah mata telinga kita di tengah laut. Begitu ada pencuri kapal, dia akan langsung laporan. Ini pagar yang paling mudah," tutur politikus Gerindra ini.

Edhy Prabowo menyebut ada sejumlah komunikasi antara pemerintah dan stakeholder yang tidak lancar.

“Lima tahun ini di KKP ada sesuatu yang janggal. Ada yang belum terkomunikasikan dengan baik. Apa yang saya sampaikan tidak bermaksud menyerang menteri pendahulu,” ujar Edhy

Edhy mengatakan, masalah komunikasi ini sejatinya sudah ia temukan kala menjabat sebagai Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Kala itu, Menteri KKP dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Baca Juga:

Terdepaknya Susi dan Jonan Disebut Sebagai Korban Politik Praktis

Menurut Edhy, ada beberapa pengusaha yang telah memperoleh surat izin berlayar kapal bekas asing dari Kementerian Perhubungan. Namun, kapal itu tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan lantaran terganjal KKP merilis aturan moratorium kapal eks asing.

Kapal ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia, Sabtu (16/11/2019). ANTARA/HO KKP
Kapal ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia, Sabtu (16/11/2019). ANTARA/HO KKP

Moratorium itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomotr 10/Permen-KP 2015 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara. Edhy mengatakan, ke depan ia akan membenahi sejumlah peraturan yang tidak sinkron antara KKP dan kementerian lainnya.

“Ke depan perizinan bukan jadi momok. Kami akan kelarkan izin satu pintu untuk kapal ini antara Kementerian Perhubungan, KKP. dan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyangkut ABK,” ujarnya.

Menurut Edhy, sebagai negara yang mengandalkan sektor maritim, peran stakeholder khususnya pengusaha tidak bisa dilepaskan. Ia mengatakan pengusaha adalah bagian dari nelayan. Karena itu, ia menyebut perlu menghapus dikotomi yang memisahkan nelayan dan pengusaha.

“Tidak ada dikotomi nelayan penangkap ikan dan pengusaha. Keduanya membangun budidaya di sektor perikanan,” ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Gantikan Susi, Menteri Edhy Prabowo Ditantang Buat Gebrakan dalam Waktu 3 Bulan

#KKP #Susi Pudjiastuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP akan tetap mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Hasil verifikasi KKP menemukan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Indonesia
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Nelayan pesisir Jakarta mengeluhkan keberadaan tanggul beton yang membentang di Pesisir Cilincing.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Bagikan