Bela Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Budi Arie: Itu dari temannya

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 September 2024
Bela Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Budi Arie: Itu dari temannya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi membela putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.

Budi Arie pun menepis dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep soal fasilitas jet pribadi. Ia menegaskan, jet pribadi itu dipinjamkan temannya Kaesang.

"Nggak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Nah itu dari temannya," ujar Budi Arie di DPR, Jakarta, Selasa (11/9).

Terlebih lagi, kata Budi, istri Kaesang, Erina Gudono juga tak bisa menaiki angkutan umum, maka harus pakai jet pribadi. Sebab, Erina Gudono tengah mengandung anak pertamanya yang sudah delapan bulan.

Baca juga:

Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep Disorot Publik, Begini Respons Jokowi

"Pokoknya sudahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" urainya.

Atas dasar itu, teman Kaesang meminjamkan jet pribadi untuk Kaesang dan Erina. Menurut dia, hal yang biasa saja teman meminjamkan barangnya ke sahabat baiknya. Maka lanjut dia, tak perlu lagi membesar-besarkan soal ini.

"Itu (jet pribadi dipinjamkan) temannya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, teman," ucapnya.

Sebelumnya, ramai di jagat media sosial terkait anak Jokowi Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gundono disinyalir menggunakan pesawat jet pribadi mewah saat pergi ke Amerika Serikat.

Baca juga:

KPK Tegaskan Sifatnya Pasif Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang

Hal itu diketahui, dari aksi Erina Gundono yang memamerkan pemandangan jendela pesawatnya, dalam instastory di akun Instagram pribadinya pada 22 Agustus 2024 lalu.

Warga internet pun menduga, bahwa Kaesang dan Erina menggunakan pesawat jet pribadi saat bertolak ke Amerika Serikat. Kaesang pun dianggap telah menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.

"USA here we go," tulis Instagran Erina Gudono. (Asp)

#Kaesang Pangarep #Gratifikasi #Budi Arie Setiadi #Jet Pribadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Bagikan