Menteri Agama Sebut Larangan Mudik Hukumnya Wajib
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kementerian Agama
MerahPutih.com- Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021 merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19.
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (19/4).
Ia menyampaikan, menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunnah tapi meninggalkan yang wajib.
“Jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah,” ujarnya.
Menag juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunnah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.
“Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” tuturnya.
Selanjutnya, umat muslim juga diperbolehkan melakukan takbir Idul Fitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Sementara takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus COVID-19 tidak diperbolehkan.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19,” ujarnya.
Menag meyakini dengan upaya bersama yang dilakukan pemerintah dan segenap unsur masyarakat dalam menangani pandemi ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk bangsa dan negara.
“Insya Allah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini, saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu,' tutup Gus Yaqut (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah