Menteri Agama: Jangan Benturkan antara Agama dan Cinta Tanah Air
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan masyarakat untuk tidak mempertentangkan antara agama dan kewarganegaraan karena kewarganegaraan muncul dari loyalitas atas dasar kesamaan tempat tinggal, tanah air tempat seseorang dilahirkan dan dibesarkan.
"Cinta dan loyal kepada tanah air adalah fitrah kemanusiaan yang diakui dan diapresiasi oleh agama mana pun," kata Lukman saat menjadi Pembicara Kunci pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) di Serpong, Tangerang, Selasa (21/11).
Menurut Lukman, agama dan kewarganegaraan seharusnya setara. Sebagai contoh, muslim yang baik akan menjadi warga negara yang baik pula. Sementara, membela dan mempertahankan tanah air yang merupakan bentuk aplikasi dari kewarganegaraan sekaligus bagian dari upaya menegakkan agama.
Dia mengatakan, tanah air juga tempat warga bangsa menjalankan ajaran agama. Karena itu, hubungan antara identitas keagamaan dan identitas kewarganegaraan tidak sepatutnya dipertentangkan.
Kendati begitu, kontestasi politik, terutama dalam pemilihan umum, kata Lukman, tidak jarang memunculkan masalah politik identitas primordial.
Sebagian masyarakat menilai identitas primordial seperti suku, agama, dan ras, masih memainkan peranan penting dalam politik. Dampaknya, masyarakat terpecah dan kadang sampai muncul konflik-konflik sosial yang tidak perlu.
Islam, kata dia, dalam sejarahnya memiliki pengalaman panjang dalam mengelola hubungan antara identitas keagamaan dan identitas kewarganegaraan.
Kisah sukses itu bermula dari Piagam Madinah yang mengakui hak-hak kewarganegaraan bagi seluruh komponen masyarakat Madinah, terlepas dari perbedaan agama, suku, dan ras.
Saat itu, lanjut dia, umat Islam dan penganut Yahudi mampu membuat kesepakatan saling bekerja sama untuk satu identitas Madinah. Muslim dan Yahudi saat itu adalah satu umat yang diikat oleh kesamaan sebagai warga negara.
Dia mengatakan, para pendiri Indonesia di masa lampau juga mampu menerapkan hal yang serupa dengan Piagam Madinah. Mereka bersepakat menetapkan Pancasila sebagai dasar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Keragaman adalah keniscayaan dalam hidup, yang diciptakan bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk disinergikan sehingga menghasilkan kekuatan dan kemajuan," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Menteri Agama RI Ajak Umat Kristiani Rawat Keluarga dan Bumi di Momen Natal 2025
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag