Menkumham Ungkap Sejumlah Persyaratan Yang Belum Dipenuhi Abu Bakar Ba'asyir


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.Com - Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menemui jalan buntu manakala sejumlah persyaratan yuridis yang belum dipenuhi pengasuh pondok pesantren Ngruki, Solo tersebut.
Dalam keterangan kepada awak media, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan ada syarat penting yang harus dipenuhi narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1).
Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.

"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.
Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba'asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Yusril sebagaimana dilansir Antara menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.
Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja," ujar Yasonna.
Ia pun menyatakan bahwa Pemerintah sampai saat ini belum memberikan status bebas pada Abu Bakar Ba'asyir.
"Belum," ucap Yasonna Laoly singkat.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: PKS-Gerindra Sepakat 11 Februari Dua Cawagub DKI Diserahkan ke Anies
Bagikan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Situasi Yang Sempat Mencekam di Mapolres Pacitan, Kewaspadaan Ditingkatkan Antisipasi Teror Susulan

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Jika Dipulangkan ke Indonesia, Hambali Tidak Bisa Diadili untuk Kasus Bom Bali
Pemerintah Masih Koordinasi dengan Polri Hingga BNPT Soal Kemungkinan Memulangkan Hambali

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
